Senin, 30 Maret 2015

ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN GADAI SYARIAH DI PT BPRS PNM MENTARI GARUT”.

BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah
Agama Islam turun sebagai pedoman hidup manusia. Di samping mempunyai ajaran dan aturan tentang pola hubungan manusia sebagai hamba dengan Allah Swt., juga mempunyai pola hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Pola hubungan antara manusia dengan Tuhannya diatur dalam ibadah dan aqidah, sedangkan pola hubungan antar sesama manusia diatur dalam sistem hukum muamalah. Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan khaliqnya. Sedangkan muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial.
            Dalam Islam, manusia diwajibkan untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Islam juga memberikan alternatif kerjasama dengan ketentuan bagi hasil yang sangat adil baik bagi pemilik modal maupun pelaksana. Kerjasama merupakan karakter yang penting dalam sistem ekonomi Islam. Nilai kerjasama ekonomi ini harus dapat dicerminkan dalam semua tingkatan kegiatan ekonomi, produksi, distribusi barang maupun jasa sehingga mampu menciptakan kerja produktif, meningkatkan kesejahteraan, mencegah penindasan, dan melindungi kepentingan ekonomi.
Dalam buku “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”, Heri Sudarsono menguraikan mengenai realita transaksi dalam kegiatan ekonomi yang tidak sejalah dengan nilai-nilai Islam sebagai berikut :
Dominasi transaksi ribawi atau sistem yang bertentangan dengan ajaran Islam dalam perekonomian telah berdampak pada fluktuasinya tingkat inflasi dan berpotensi sebagai alat ekploitasi manusia, mengarah pada ketidakadilan distribusi dan marjinalisasi kebenaran. Riba merupakan sistem tambahan nilai yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau konpensasi kerja. Oleh karena itu riba dimungkinkan terjadi pada transaksi perdagangan ataupun keuangan. (Heri Sudarsono, 2003 : 1).

Indonesia yang penduduknya merupakan umat beragama dan mayoritas memeluk agama Islam, sudah tentu tidak akan melakukan kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan ajarannya. Indonesia merupakan suatu negara di dunia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, telah merindukan kaidah ekonomi Islam yang akhir-akhir ini telah dijalankan. Umat Islam di Indonesia sudah cukup lama menginginkan sistem perekonomian yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip syari’ah untuk diterapkan dalam kegiatan ekonomi. Di samping itu, alasan yang lainnya adalah karena ekonomi Islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan memaksimalkan kesejahteraan manusia.
Seiring dengan kebutuhan tersebut, upaya Pemerintah mendorong pengembangan Bank Syariah dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim di Indonesia pada saat ini sangat menantikan suatu sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya, untuk  mengakomodasikan kebutuhan mereka terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pengembangan perbankan syariah juga ditujukan untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh sistem perbankan konvensional. Selain itu, sejalan dengan upaya-upaya restukturisasi perbankan, pengembangan Bank Syariah merupakan suatu alternatif sistem pelayanan jasa bank dengan berbagai kelebihan yang dimilikinya.
Sistem keuangan Islam yang bebas dari prinsip ribawi atau bunga diharapkan mampu menjadi alternatif terbaik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Penghapusan prinsip bunga ini memiliki dampak makro yang cukup signifikan, seperti laju pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan rentan terhadap krisis moneter. Dan bukan hanya prinsip investasi langsung saja yang harus bebas dari bunga, namun prinsip investasi tidak langsung juga harus bebas dari bunga. Perbankan, sebagai lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan dewasa ini tidak hanya berperan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary), namun juga sebagai industri keuangan (financial industry) dan instrument kebijakan moneter yang utama.
Perbankan Islam merupakan fenomena baru yang perkembangannya telah mengejutkan para perbankan konvensional. Bahkan bank-bank besar dari negara-negara non muslim telah pula memasuki pasar perbankan Islam dengan membuka Islamic Window. Begitupun dengan Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim, saat ini telah sangat gencar membuka atau mendirikan bank syariah.
Upaya Pemerintah mendorong pengembangan Bank Syariah, dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim di Indonesia pada saat ini sangat menantikan suatu sistem perbankan syariah yang sehat dan terpercaya, untuk  mengakomodasikan kebutuhan mereka terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pengembangan perbankan syariah juga ditujukan untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh sistem perbankan konvensional. Selain itu, sejalan dengan upaya-upaya restukturisasi perbankan, pengembangan Bank Syariah merupakan suatu alternatif sistem pelayanan jasa bank dengan berbagai kelebihan yang dimilikinya.
Berdasarkan UU No.10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum boleh mendirikan Bank berdasarkan prinsip syariah, yang berbunyi “Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”, (Undang-Undang Perbankan, 1998: 9).
Selama tahun 2005 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah mengalami peningkatan. Data Bank Indonesia menunjukkan hingga akhir tahun 2005 industri perbankan syariah terdiri dari 3 (tiga) Bank Umum Syariah, 19 (sembilan belas) Unit Usaha Syariah, dan 92 (sembilan puluh dua) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No.7 Tahun 1992, jenis perbankan selain Bank Umum adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kemudian di dalam UU No.7 tahun 1992 tersebut disebutkan bahwa :”BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR”. Dalam perkembangan selanjutnya, UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, disebutkan bahwa :”BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah”. (Heri Sudarsono, 2003 : 71).
PT BPRS PNM Mentari Garut merupakan salah satu lembaga keuangan yang beroperasi secara syariah dengan kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat yang membutuhkan, dalam bentuk pembiayaan dan jasa. Dalam kinerjanya, PT BPRS PNM Mentari Garut menggunakan berbagai cara untuk menarik minat para nasabahnya. Selain memiliki dua buah produk yaitu produk simpanan dan investasi serta produk pembiayaan, PT BPRS PNM Mentari Garut juga memiliki produk gadai (rahn) yang beroperasi sejak bulan Desember 2005.
Sebagaimana yang diatur di dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia tahun 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa :”BPRS dapat melakukan kegiatan usaha atau pembiayaan meliputi gadai (rahn) dan qardh serta kegiatan lainnya yang lazim dilakukan BPRS sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)”. (Sutan Remi Sjahdaeni, 1999 : 169).
Ajaran Islam mebolehkan dilakukannya transaksi gadai (rahn). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah pada Q.S Al Baqarah ayat 283 :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ. فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
“Jika kamu dalam perjalanan, (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah…”. (Depag RI, 2005 :71). 

Dalam aplikasi perbankan, rahn atau gadai pada prakteknya adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn atau gadai adalah semacam jaminan uang atau jaminan barang.
Praktek gadai yang menggunakan sistem syariah relatif sangat baru dibandingkan dengan sistem gadai yang digunakan oleh pegadaian konvensional yang usianya jauh lebih lama, dan sudah sangat dikenal oleh masyarakat. Gadai dalam Islam yang berlaku di jamam awal berkembangnya Islam pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan utang-piutang murni berfungsi sosial yang berlaku bagi perorangan. Berbeda dengan jaman sekarang aktifitas gadai sudah berupa lembaga keuangan formal yang berorientasi kepada keuntungan.
Fungsi dari lembaga gadai saat ini, tidak lagi bersifat sosial akan tetapi bersifat komersial sehingga berakibat pada perusahaan sistem operasionalnya. Artinya dalam aktifitas lembaga tersebut harus memperoleh pendapatan untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan.
PT BPRS PNM Mentari Garut sebagai lembaga keuangan bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasional yang salah satunya adalah dengan produk gadai syariah. Akan tetapi, selain berorientasikan kepada perolehan keuntungan, praktek gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut juga harus dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa sistem yang digunakan terbebas dari unsur riba, serta menjadi sebuah solusi positif dan aman bagi masyarakat, khususnya umata Islam yang menjadikan praktek gadai sebagai alternatif selain produk yang ditawarkan PT BPRS PNM Mentari Garut dalam memperoleh kemudahan melakukan pinjaman.
Dalam kegiatan memperoleh pendapatan tersebut, PT BPRS PNM Mentari Garut mengambil keuntungan dari produk gadai dengan sistem operasional tertentu. Atas dasar itu, penulis berminat melakukan penelitian, apakah sistem gadai yang digunakan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau belum sesuai. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini dituangkan ke dalam judul :”ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN GADAI SYARIAH DI PT BPRS PNM MENTARI GARUT”.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang dan pembahasan masalah di atas, maka masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pelaksanaan gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut menurut perspektif bank ?
2.      Bagaimana pelaksanaan gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut menurut perspektif nasabah dan non-nasabah (masyarakat) ?
3.      Bagaimana analisis hukum Islam tentang pelaksanaan gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut ?

C.     Tujuan Penelitian

Tujuan penulis melakukan penelitian pada PT BPRS PNM Mentari Garut adalah sebagai berikut :

1.      Untuk mengetahui pelaksanaan gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut menurut perspektif bank.
2.      Untuk mengetahui pelaksanaan gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut menurut perspektif nasabah dan non-nasabah (masyarakat).
3.      Untuk mengetahui analisis ketentuan hukum Islam mengenai aplikasi pelaksanaan operasional gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut.

D.    Kerangka Pemikiran

Q.S Al Baqarah ayat 283 :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ. فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
“Jika kamu dalam perjalanan, (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah…”. (Depag RI, 2005 :71).

Ayat di atas mengisyaratkan bahwa dalam suatu transaksi yang tidak dilakukan secara tunai atau adanya utang piutang, maka dapat menggunakan suatu barang sebagai barang jaminan dari orang yang berutang kepada kepada pihak yang mengutangkan. Berdasarkan keterangan ayat tersebut, maka dalam ajaran Islam diperbolehkan adanya aplikasi pegadaian dalam suatu transaksi jual beli yang dilakukan tidak secara tunai atau pada masalah pinjam meminjam dan utang piutang.
Dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Baqi Musnad Al Mukatsirin bab Musnad Anas bin Malik ra., Hadits No.11.911 dari Anas bin Mali ra :
رَهَنَ رَسُوْلُ الله (ص) دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِيْنَةِ عِنْدَ يَهُوْدِيَّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا لأَهْلِهِ.
Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutang gandum dari seorang Yahudi. (Ahmad bin Hanbal VI, 1327 H : 394).
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa Rasulullah SAW membolehkan adanya gadai sebagaimana yang dicontohkan. Beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi karena mengutang gandum kepada orang Yahudi tersebut. Dalam kitab Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq memberikan pengertian gadai adalah sebagai berikut :“Gadai adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh yang meminjamkan, berarti barang yang dititipkan kepada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu”. (Sayyid Sabiq XII, 1990 : 143).

Menurut ulama Syafi’iyyah gadai atau rahn adalah :“Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang”. (Muhammad Asy Syarbini II, tt : 121). Kemudian menurut Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali), beliau mendefinisikan gadai atau rahn sebagai berikut :”Harta yang dijadikan jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika berutang berhalangan (tidak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman”. (Ibnu Qudhamah II, tt : 121). Dan dalam kitab Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq memberikan pengertian gadai adalah sebagai berikut :“Gadai adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh yang meminjamkan, berarti barang yang dititipkan kepada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu”. (Sayyid Sabiq XII, 1990 : 143).

Dalam buku “Ensiklopedi Ekonomi Dan Perbankan Syariah”, Dr. Habib Nazir menyebutkan bahwa :

Gadai (rahn) adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (orang yang berpiutang) atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitur (orang yang berutang) atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang (utang-piutang) ; memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan utang dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditor-kreditor lainnya. (Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin, 2004 : 200).

Menurut KUH Perdata Pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. (Heri Sudarsono, 2003 : 153).

PT BPRS PNM Mentari Garut memiliki produk gadai syariah sebagai akad pelengkap. Jika pada pegadaian konvensional sistem yang digunakan perusahaan untuk memperoleh keuntungan yakni dengan menerapkan apa yang lazim disebut bungan gadai serta biaya-biaya lainnya, maka pada PT BPRS PNM Mentari Garut sistem yang diterapkan.

E.     Metode dan Tehnik Penelitian

1.      Metode penelitian

Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis seperti dalam buku dengan judul “Metodologi Penelitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen” disebutkan bahwa, “Metode analisis deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang mengumpulkan data-data informasi secara lengkap dan menggambarkan serta menganalisis masalah yang akan dibahas”, (Nur Indriartoro dan Bambang Supomo, 1999: 25). Dalam hal ini penulis melakukan analisis Hukum Islam terhadap pelaksanaan operasional gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut.
Untuk memudahkan penulis dalam mengambil kesimpulan penelitian, maka digunakan metode deduktif, yaitu “Suatu proses di mana kita tiba pada suatu kesimpulan beralasan melalui generalisasi logis dari sebuah fakta yang diketahui”. (Uma Sekaran, 2006: 36). Atau proses deduktif merupakan suatu proses yang dimulai dengan inti uraian yang kemudian diikuti dengan penjelasan dan analisis untuk mengambil suatu kesimpulan. Penggunaan metode ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan operasional gadai syariah di PT BPRS PNM Mentari Garut sesuai dengan ketentuan hukum Islam.


2.      Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendukung  metode yang digunakan  di  atas, penulis   menggunakan  teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a.       Studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan data dan bahan-bahan yang berasal dari pustaka, yaitu buku-buku dan literatur yang sesuai dengan masalah yang akan dibahas sebagai dasar teori yang digunakan. Dalam hal ini teori yang berkaitan dengan gadai atau rahn dalam hukum Islam.
b.      Dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan sehubungan dengan penelitian berupa dokumen atau catatan-catatan tentang pelaksanaan gadai di PT BPRS PNM Mentari Garut.
c.       Wawancara secara langsung dengan nasabah dan pimpinan PT BPRS PNM Mentari Garut untuk mendapatkan penjelasan dengan cara tanya jawab mengenai proses pelaksanaan operasional gadai syariah di PT BPRS PNM Mentari Garut serta masyarakat umum.
3.      Sumber Data
Sumber data yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini terdiri atas :
a.       Data Primer
Yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan nasabah dan pimpinan PT BPRS PNM Mentari Garut mengenai proses pelaksanaan operasional gadai syariah di PT BPRS PNM Mentari Garut.

b.      Data sekunder
Yaitu data-data yang diperoleh dari dokumen dan catatan-catatan perusahaan, literatur, artikel, tulisan ilmiah yang dianggap relevan dengan topik penelitian, dan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu mengenai gadai atau rahn.

F.      Sistematika Pembahasan

Pembahasan-pembahasan dalam penulisan ini, akan penulis sistematikakan ke dalam dalam 5 (lima) bab, yang setiap babnya membahas secara garis besarnya sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN, yang meliputi Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah , Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metode dan Tehnik Penelitian, dan Sistematika Pembahasan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA, yang meliputi Pengertian Gadai, Dasar Hukum Gadai, Rukun (Unsur-unsur) dan Syarat Gadai, dan Gadai dalam Aplikasi Perbankan.
BAB III OBJEK PENELITIAN, yang meliputi Gambaran Umum PT BPRS PNM Mentari Garut, dan Pelaksanaan Operasional Gadai Syariah Pada PT BPRS PNM Mentari Garut.
BAB IV ANALISIS PELAKSANAAN GADAI SYARIAH DI PT BPRS PNM MENTARI GARUT.

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN.
DAFTAR PUSTAKA


Alaudin Al Kasani. Al Badai’ Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syar’i. Darul Fiqri, Beirut, tt.

Al Bukhari , Muhammad bin Ismail. Shahih Al Bukhari. Al Khairiyah, Kairo : tt.

Al Syaibani, Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Al Maimunah, Kairo : 1327 H.

Departeman Agama RI. Alqur’an dan Terjemahannya. CV. Diponegoro, Bandung, 1989.

Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi 2, EKONISIA, Yogyakarta, 2003.

Ibnu Qudhamah, Muhammad. Raudh Al Thalib Vol. II. Al Maimaniah, Mesir, tt.

J. Supranto, Statistik Teori dan Aplikasi, Edisi Keenam Jilid 2, Erlangga,        Jakarta, 2001.

M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.

Muhammad Asy Syarbini. Mughni Al Muhtaj Syarh Al Minhaj. Mustafa Muhammad, Mesir, tt.

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori dan Praktek, Gema Insani Press, Jakarta, 2001.

Nur Indriantoro, dkk, Metodologi Penelitian Bisnis, Edisi Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1999

Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunah, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1990, Ar-Rahn, Daarul Fikri, Beirut, 1983.

Sugiyono, Metodologi Penelitian Bisnis, CV. Alfabeta, Bandung, 1999.

Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1999.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Veitsal Rivai, Financial Institution Management (Conventional and Sharia System), Rajawali Press, Jakarta, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar