BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Agama
Islam turun sebagai pedoman hidup manusia. Di samping mempunyai ajaran dan
aturan tentang pola hubungan manusia sebagai hamba dengan Allah Swt., juga
mempunyai pola hubungan antara manusia dengan manusia lainnya. Pola hubungan
antara manusia dengan Tuhannya diatur dalam ibadah dan aqidah, sedangkan pola
hubungan antar sesama manusia diatur dalam sistem hukum muamalah. Ibadah
diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan
khaliqnya. Sedangkan muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau
aturan main manusia dalam kehidupan sosial.
Dalam Islam, manusia diwajibkan
untuk berusaha agar ia mendapatkan rezeki guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Islam juga memberikan alternatif kerjasama dengan ketentuan bagi hasil yang
sangat adil baik bagi pemilik modal maupun pelaksana. Kerjasama merupakan
karakter yang penting dalam sistem ekonomi Islam. Nilai kerjasama ekonomi ini
harus dapat dicerminkan dalam semua tingkatan kegiatan ekonomi, produksi,
distribusi barang maupun jasa sehingga mampu menciptakan kerja produktif,
meningkatkan kesejahteraan, mencegah penindasan, dan melindungi kepentingan
ekonomi.
Dalam
buku “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”, Heri Sudarsono menguraikan mengenai
realita transaksi dalam kegiatan ekonomi yang tidak sejalah dengan nilai-nilai
Islam sebagai berikut :
Dominasi transaksi ribawi atau sistem yang bertentangan dengan ajaran
Islam dalam perekonomian telah berdampak pada fluktuasinya tingkat inflasi dan
berpotensi sebagai alat ekploitasi manusia, mengarah pada ketidakadilan
distribusi dan marjinalisasi kebenaran. Riba merupakan sistem tambahan nilai
yang diperoleh dengan tanpa resiko dan bukan merupakan hadiah atau konpensasi
kerja. Oleh karena itu riba dimungkinkan terjadi pada transaksi perdagangan
ataupun keuangan. (Heri Sudarsono, 2003 : 1).
Indonesia
yang penduduknya merupakan umat beragama dan mayoritas memeluk agama Islam,
sudah tentu tidak akan melakukan kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan
ajarannya. Indonesia merupakan suatu negara di dunia yang mayoritas penduduknya
beragama Islam, telah merindukan kaidah ekonomi Islam yang akhir-akhir ini
telah dijalankan. Umat Islam di Indonesia sudah cukup lama menginginkan sistem
perekonomian yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip syari’ah untuk diterapkan
dalam kegiatan ekonomi. Di samping itu, alasan yang lainnya adalah karena
ekonomi Islam bertujuan mewujudkan tingkat pertumbuhan ekonomi jangka panjang
dan memaksimalkan kesejahteraan manusia.
Seiring
dengan kebutuhan tersebut, upaya Pemerintah mendorong pengembangan Bank Syariah
dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian masyarakat muslim di Indonesia
pada saat ini sangat menantikan suatu sistem perbankan syariah yang sehat dan
terpercaya, untuk mengakomodasikan
kebutuhan mereka terhadap layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip
syariah.
Pengembangan
perbankan syariah juga ditujukan untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat
yang selama ini belum terlayani oleh sistem perbankan konvensional. Selain itu,
sejalan dengan upaya-upaya restukturisasi perbankan, pengembangan Bank Syariah
merupakan suatu alternatif sistem pelayanan jasa bank dengan berbagai kelebihan
yang dimilikinya.
Sistem
keuangan Islam yang bebas dari prinsip ribawi atau bunga diharapkan mampu
menjadi alternatif terbaik dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Penghapusan
prinsip bunga ini memiliki dampak makro yang cukup signifikan, seperti laju
pertumbuhan dunia usaha yang sehat dan rentan terhadap krisis moneter. Dan
bukan hanya prinsip investasi langsung saja yang harus bebas dari bunga, namun
prinsip investasi tidak langsung juga harus bebas dari bunga. Perbankan,
sebagai lembaga keuangan utama dalam sistem keuangan dewasa ini tidak hanya
berperan sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary),
namun juga sebagai industri keuangan (financial industry) dan instrument
kebijakan moneter yang utama.
Perbankan
Islam merupakan fenomena baru yang perkembangannya telah mengejutkan para
perbankan konvensional. Bahkan bank-bank besar dari negara-negara non muslim
telah pula memasuki pasar perbankan Islam dengan membuka Islamic Window.
Begitupun dengan Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah muslim, saat
ini telah sangat gencar membuka atau mendirikan bank syariah.
Upaya Pemerintah mendorong
pengembangan Bank Syariah, dilaksanakan dengan memperhatikan bahwa sebagian
masyarakat muslim di Indonesia pada saat ini sangat menantikan suatu sistem
perbankan syariah yang sehat dan terpercaya, untuk mengakomodasikan kebutuhan mereka terhadap
layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pengembangan
perbankan syariah juga ditujukan untuk meningkatkan mobilisasi dana masyarakat
yang selama ini belum terlayani oleh sistem perbankan konvensional. Selain itu,
sejalan dengan upaya-upaya restukturisasi perbankan, pengembangan Bank Syariah
merupakan suatu alternatif sistem pelayanan jasa bank dengan berbagai kelebihan
yang dimilikinya.
Berdasarkan
UU No.10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum boleh mendirikan Bank berdasarkan
prinsip syariah, yang berbunyi “Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”, (Undang-Undang Perbankan, 1998: 9).
Selama
tahun 2005 jumlah bank yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah
mengalami peningkatan. Data Bank Indonesia menunjukkan hingga akhir tahun 2005
industri perbankan syariah terdiri dari 3 (tiga) Bank Umum Syariah, 19
(sembilan belas) Unit Usaha Syariah, dan 92 (sembilan puluh dua) Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Menurut
Undang-undang Pokok Perbankan No.7 Tahun 1992, jenis perbankan selain Bank Umum
adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kemudian di dalam UU No.7 tahun 1992
tersebut disebutkan bahwa :”BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR”.
Dalam perkembangan selanjutnya, UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan,
disebutkan bahwa :”BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah”. (Heri
Sudarsono, 2003 : 71).
PT
BPRS PNM Mentari Garut merupakan salah satu lembaga keuangan yang beroperasi
secara syariah dengan kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat yang
membutuhkan, dalam bentuk pembiayaan dan jasa. Dalam kinerjanya, PT BPRS PNM
Mentari Garut menggunakan berbagai cara untuk menarik minat para nasabahnya.
Selain memiliki dua buah produk yaitu produk simpanan dan investasi serta
produk pembiayaan, PT BPRS PNM Mentari Garut juga memiliki produk gadai (rahn)
yang beroperasi sejak bulan Desember 2005.
Sebagaimana
yang diatur di dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia tahun 1999
tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah Pasal 27 ayat 3
disebutkan bahwa :”BPRS dapat melakukan kegiatan usaha atau pembiayaan meliputi
gadai (rahn) dan qardh serta kegiatan lainnya yang lazim dilakukan
BPRS sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)”. (Sutan Remi
Sjahdaeni, 1999 : 169).
Ajaran
Islam mebolehkan dilakukannya transaksi gadai (rahn). Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah pada Q.S Al Baqarah ayat 283 :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ
وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ. فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ
بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
“Jika kamu dalam perjalanan, (dan bermuamalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan
amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah…”. (Depag RI, 2005
:71).
Dalam
aplikasi perbankan, rahn atau gadai pada prakteknya adalah menahan salah
satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak
yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau
sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn atau
gadai adalah semacam jaminan uang atau jaminan barang.
Praktek
gadai yang menggunakan sistem syariah relatif sangat baru dibandingkan dengan
sistem gadai yang digunakan oleh pegadaian konvensional yang usianya jauh lebih
lama, dan sudah sangat dikenal oleh masyarakat. Gadai dalam Islam yang berlaku
di jamam awal berkembangnya Islam pada prinsipnya merupakan suatu kegiatan
utang-piutang murni berfungsi sosial yang berlaku bagi perorangan. Berbeda
dengan jaman sekarang aktifitas gadai sudah berupa lembaga keuangan formal yang
berorientasi kepada keuntungan.
Fungsi
dari lembaga gadai saat ini, tidak lagi bersifat sosial akan tetapi bersifat
komersial sehingga berakibat pada perusahaan sistem operasionalnya. Artinya
dalam aktifitas lembaga tersebut harus memperoleh pendapatan untuk mengganti
biaya-biaya yang dikeluarkan.
PT
BPRS PNM Mentari Garut sebagai lembaga keuangan bertujuan untuk memperoleh
keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasional yang salah satunya adalah
dengan produk gadai syariah. Akan tetapi, selain berorientasikan kepada
perolehan keuntungan, praktek gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut juga
harus dapat membuktikan kepada masyarakat bahwa sistem yang digunakan terbebas
dari unsur riba, serta menjadi sebuah solusi positif dan aman bagi
masyarakat, khususnya umata Islam yang menjadikan praktek gadai sebagai
alternatif selain produk yang ditawarkan PT BPRS PNM Mentari Garut dalam
memperoleh kemudahan melakukan pinjaman.
Dalam
kegiatan memperoleh pendapatan tersebut, PT BPRS PNM Mentari Garut mengambil
keuntungan dari produk gadai dengan sistem operasional tertentu. Atas dasar
itu, penulis berminat melakukan penelitian, apakah sistem gadai yang digunakan
sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau belum sesuai. Berdasarkan
uraian di atas, penelitian ini dituangkan ke dalam judul :”ANALISIS TERHADAP
PELAKSANAAN GADAI SYARIAH DI PT BPRS PNM MENTARI GARUT”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembahasan masalah di atas, maka masalah
yang akan dibahas adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana pelaksanaan gadai syariah pada PT BPRS PNM
Mentari Garut menurut perspektif bank ?
2.
Bagaimana pelaksanaan gadai syariah pada PT BPRS PNM
Mentari Garut menurut perspektif nasabah dan non-nasabah (masyarakat) ?
3.
Bagaimana analisis hukum Islam tentang pelaksanaan gadai syariah pada PT
BPRS PNM Mentari Garut ?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penulis
melakukan penelitian pada PT BPRS PNM Mentari Garut adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan
gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut menurut perspektif bank.
2.
Untuk mengetahui pelaksanaan gadai syariah
pada PT BPRS PNM Mentari Garut menurut perspektif nasabah dan non-nasabah
(masyarakat).
3.
Untuk mengetahui analisis ketentuan hukum Islam
mengenai aplikasi pelaksanaan
operasional gadai syariah pada PT BPRS PNM Mentari Garut.
D. Kerangka Pemikiran
Q.S
Al Baqarah ayat 283 :
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ
وَلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوْضَةٌ. فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ
بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ...
“Jika kamu dalam perjalanan, (dan bermuamalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan
amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah…”. (Depag RI, 2005 :71).
Ayat di atas mengisyaratkan
bahwa dalam suatu transaksi yang tidak dilakukan secara tunai atau adanya utang
piutang, maka dapat menggunakan suatu barang sebagai barang jaminan dari orang
yang berutang kepada kepada pihak yang mengutangkan. Berdasarkan keterangan
ayat tersebut, maka dalam ajaran Islam diperbolehkan adanya aplikasi pegadaian
dalam suatu transaksi jual beli yang dilakukan tidak secara tunai atau pada
masalah pinjam meminjam dan utang piutang.
Dalam satu hadis yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab Baqi Musnad Al
Mukatsirin bab Musnad Anas bin Malik ra., Hadits No.11.911
dari Anas bin Mali ra :
رَهَنَ رَسُوْلُ الله (ص) دِرْعًا لَهُ
بِالْمَدِيْنَةِ عِنْدَ يَهُوْدِيَّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيْرًا لأَهْلِهِ.
Rasulullah SAW
menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau
mengutang gandum dari seorang Yahudi. (Ahmad bin Hanbal VI, 1327 H : 394).
Dari hadis di atas dapat
dipahami bahwa Rasulullah SAW membolehkan adanya gadai sebagaimana yang
dicontohkan. Beliau pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi
karena mengutang gandum kepada orang Yahudi tersebut. Dalam kitab Fiqih
Sunnah, Sayyid Sabiq memberikan pengertian gadai adalah sebagai berikut
:“Gadai adalah menyimpan sementara harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diberikan oleh yang meminjamkan, berarti barang yang dititipkan
kepada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu”. (Sayyid
Sabiq XII, 1990 : 143).
Menurut ulama Syafi’iyyah gadai atau rahn
adalah :“Menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan
pembayar ketika berhalangan dalam membayar utang”. (Muhammad Asy Syarbini II,
tt : 121). Kemudian menurut Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hambali), beliau
mendefinisikan gadai atau rahn sebagai berikut :”Harta yang dijadikan
jaminan utang sebagai pembayar harga (nilai) utang ketika berutang berhalangan
(tidak mampu) membayar utangnya kepada pemberi pinjaman”. (Ibnu Qudhamah II, tt
: 121). Dan dalam kitab Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq memberikan pengertian
gadai adalah sebagai berikut :“Gadai adalah menyimpan sementara harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh yang meminjamkan,
berarti barang yang dititipkan kepada si piutang dapat diambil kembali dalam
jangka waktu tertentu”. (Sayyid Sabiq XII, 1990 : 143).
Dalam buku “Ensiklopedi Ekonomi Dan Perbankan
Syariah”, Dr. Habib Nazir menyebutkan bahwa :
Gadai (rahn) adalah suatu hak yang diperoleh kreditor (orang
yang berpiutang) atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh debitur (orang
yang berutang) atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang
(utang-piutang) ; memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan
pelunasan utang dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditor-kreditor
lainnya. (Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin, 2004 : 200).
Menurut KUH Perdata Pasal 1150, gadai adalah suatu
hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang
yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi
utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi
utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat
jatuh tempo. (Heri Sudarsono, 2003 : 153).
PT
BPRS PNM Mentari Garut memiliki produk gadai syariah sebagai akad pelengkap.
Jika pada pegadaian konvensional sistem yang digunakan perusahaan untuk
memperoleh keuntungan yakni dengan menerapkan apa yang lazim disebut bungan
gadai serta biaya-biaya lainnya, maka pada PT BPRS PNM Mentari Garut sistem
yang diterapkan.
E. Metode dan Tehnik Penelitian
1. Metode penelitian
Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian
deskriptif analisis seperti dalam buku dengan judul “Metodologi Penelitian
Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen” disebutkan bahwa, “Metode analisis
deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang mengumpulkan data-data informasi
secara lengkap dan menggambarkan serta menganalisis masalah yang akan dibahas”,
(Nur Indriartoro dan Bambang Supomo, 1999: 25). Dalam hal ini penulis melakukan
analisis Hukum Islam terhadap pelaksanaan operasional gadai syariah pada PT
BPRS PNM Mentari Garut.
Untuk memudahkan penulis
dalam mengambil kesimpulan penelitian, maka digunakan metode deduktif, yaitu
“Suatu proses di mana kita tiba pada suatu kesimpulan beralasan melalui
generalisasi logis dari sebuah fakta yang diketahui”. (Uma Sekaran, 2006: 36).
Atau proses deduktif merupakan suatu proses yang dimulai dengan inti uraian
yang kemudian diikuti dengan penjelasan dan analisis untuk mengambil suatu
kesimpulan. Penggunaan metode ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana
pelaksanaan operasional gadai syariah di PT BPRS PNM Mentari Garut sesuai
dengan ketentuan hukum Islam.
2. Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendukung metode yang
digunakan di atas, penulis menggunakan
teknik pengumpulan data sebagai berikut :
a. Studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan
data dengan cara mengumpulkan data dan bahan-bahan yang berasal dari pustaka,
yaitu buku-buku dan literatur yang sesuai dengan masalah yang akan dibahas
sebagai dasar teori yang digunakan. Dalam hal ini teori yang berkaitan dengan
gadai atau rahn dalam hukum
Islam.
b. Dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data
dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan sehubungan dengan
penelitian berupa dokumen atau catatan-catatan tentang pelaksanaan gadai di PT
BPRS PNM Mentari Garut.
c. Wawancara secara langsung dengan nasabah dan
pimpinan PT BPRS PNM Mentari Garut untuk mendapatkan penjelasan dengan cara
tanya jawab mengenai proses pelaksanaan operasional gadai syariah di PT BPRS
PNM Mentari Garut serta masyarakat umum.
3. Sumber Data
Sumber
data yang dijadikan rujukan dalam penelitian ini terdiri atas :
a.
Data
Primer
Yaitu data yang diperoleh dari hasil
wawancara dengan nasabah dan pimpinan
PT BPRS PNM Mentari Garut mengenai proses pelaksanaan operasional gadai syariah
di PT BPRS PNM Mentari Garut.
b.
Data
sekunder
Yaitu
data-data yang diperoleh dari dokumen dan catatan-catatan perusahaan,
literatur, artikel, tulisan ilmiah yang dianggap relevan dengan topik
penelitian, dan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu mengenai
gadai atau rahn.
F. Sistematika Pembahasan
Pembahasan-pembahasan dalam
penulisan ini, akan penulis sistematikakan ke dalam dalam 5 (lima) bab, yang
setiap babnya membahas secara garis besarnya sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN, yang meliputi Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah ,
Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metode dan Tehnik Penelitian, dan
Sistematika Pembahasan.
BAB
II TINJAUAN PUSTAKA, yang meliputi Pengertian Gadai, Dasar Hukum Gadai,
Rukun (Unsur-unsur) dan Syarat Gadai, dan Gadai dalam Aplikasi Perbankan.
BAB
III OBJEK PENELITIAN, yang meliputi Gambaran Umum PT BPRS PNM Mentari
Garut, dan Pelaksanaan Operasional Gadai Syariah Pada PT BPRS PNM Mentari Garut.
BAB IV ANALISIS PELAKSANAAN GADAI SYARIAH DI PT
BPRS PNM MENTARI GARUT.
BAB
V KESIMPULAN DAN SARAN.
DAFTAR PUSTAKA
Alaudin Al Kasani. Al Badai’ Ash Shana’i Fi Tartib Asy Syar’i.
Darul Fiqri, Beirut, tt.
Al Bukhari , Muhammad bin Ismail. Shahih Al Bukhari. Al
Khairiyah, Kairo : tt.
Al Syaibani, Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Al Maimunah, Kairo
: 1327 H.
Departeman Agama RI. Alqur’an dan Terjemahannya. CV.
Diponegoro, Bandung, 1989.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Edisi 2,
EKONISIA, Yogyakarta, 2003.
Ibnu Qudhamah, Muhammad. Raudh Al Thalib Vol. II. Al Maimaniah,
Mesir, tt.
J. Supranto, Statistik Teori dan Aplikasi, Edisi Keenam
Jilid 2, Erlangga, Jakarta,
2001.
M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Metodologi Penelitian dan Aplikasinya,
Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Muhammad Asy Syarbini. Mughni Al Muhtaj Syarh Al Minhaj.
Mustafa Muhammad, Mesir, tt.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori dan Praktek,
Gema Insani Press, Jakarta, 2001.
Nur Indriantoro, dkk, Metodologi Penelitian Bisnis, Edisi
Pertama, BPFE, Yogyakarta, 1999
Rahmat Syafe’i, Fiqih Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, 2001.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunah, PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1990, Ar-Rahn,
Daarul Fikri, Beirut, 1983.
Sugiyono, Metodologi Penelitian Bisnis, CV. Alfabeta, Bandung,
1999.
Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Islam dan
Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Grafiti, Jakarta, 1999.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan.
Veitsal Rivai, Financial Institution Management (Conventional
and Sharia System), Rajawali Press, Jakarta, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar