Senin, 30 Maret 2015

Reksa Dana

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Alasan masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi adalah untuk mempersiapkan masa depan sedini mungkin melalui perencanaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan saat ini. Kemudian hal lain yang mendasari masyarakat melakukan investasi adalah adanya kebutuhan masa depan atau kebutuhan saat ini yang belum mampu untuk dipenuhi saat ini, dan adanya keinginan untuk menambah nilai aset. Eduardus Tandelilin dalam bukunya “Analisis Investasi dan Manajemen Portofolio”, memberikan pengertian tentang investasi sebagai berikut :”Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa depan”. (Eduardus, 2001 : 3).
Dalam hal investasi masyarakat bisa memilih berbagai macam investasi, baik dalam lembaga keuangan yang berbentuk bank ataupun non-bank. Atau berinvestasi secara langsung ke sektor riil berkaitan dengan investasi di lembaga keuangan non-bank yakni investasi di pasar modal dalam bentuk saham dan obligasi yang memberikan hasil investasi yang lebih besar daripada investasi dalam bentuk lain seperti deposito atau tabungan. Di Indonesia hanya sebagian kecil pemodal yang sudah melakukan investasi pada saham. Kendala utama masyarakat atau calon pemodal yang ingin berinvestasi di pasar modal secara individu adalah terbatasnya kemampuan untuk menganalisis dan memilih saham, terbatasnya dana untuk melakukan diversifikasi, serta terbatasnya waktu untuk memonitor kondisi pasar, serta terbatasnya kemampuan melakukan administrasi yang rumit.
Di era globalisasi, masyarakat dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat dan canggih. Tak terkecuali di dalamnya masalah ekonomi dan keuangan. Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu produk yang telah berkembang pesat di Indonesia adalah reksa dana yang di luar negeri dikenal dengan “Unit Trust” atau “Manual Fund”.
Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Beberapa manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin dalam buku “Pasar Modal Indonesia Pendekatan Tanya Jawab” adalah sebagai berikut :
1.      Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil resiko. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham dan obligasi.
2.      Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki kemampuan tersebut.
3.      Efesiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya, karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut. (Tjiptono Darnadji dan Hendy M. Fakhruddin, 2001 : 148).

Dari pandangan tersebut di atas, Reksa Dana mampu mengatasi kendala-kendala yang disebutkan sebelumnya dan sekaligus memberikan kemudahan bagi pemodal individu. Sebagai sarana investasi, melalui Reksa Dana masyarakat dapat berinvestasi di berbagai instrumen investasi yang sebelumnya belum dikenal, atau sulit dilakukan sendiri.
Berbeda dengan penempatan investasi lain, investasi pada Reksa Dana adalah membeli Unit Penyertaan yang dikeluarkan. Harga per Unit Penyertaan disebut sebagai Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Unit) diumumkan di media massa setiap hari. NAB/Unit tersebut merupakan sumber informasi utama dalam pengukuran kinerja Reksa Dana. Perubahan NAB/Unit menjadi indikator kinerja investasi suatu Reksa Dana. Membandingkan perubahannya dengan tolak ukur (benchmark) atau dengan Reksa Dana sejenis dapat dijadikan pertimbangan pemodal untuk membuat keputusan investasi berikutnya. (Bapepam.On Line).
Beberapa tahun ke belakang ini mulai berkembang prinsip Syariah dalam jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi dan termasuk investasi. Semua hal tersebut tentunya memerlukan pembelajaran konsep sehingga tidak salah dalam memahaminya.
Berinvestasi sebagai ibadah, bagi umat Islam tentunya akan terusik ketika harus berhadapan dengan perusahaan-perusahaan yang memproduksi alkohol, pornografi, perjudian, makanan haram dan lembaga keuangan konvensional, sehingga instrumen khusus yang mampu mengakomodir aspirasi umat Islam di Indonesia tersebut sangat diperlukan. Oleh karena itu, maka melalui Reksa Dana Syariah diharapkan mampu mengakomodir aspirasi umat Islam tersebut khususnya di dalam melakukan investasi. Selain itu, Reksa Dana Syari’ah ditujukan pula untuk memenuhi kebutuhan pemodal yang menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih yang dapat dipertanggung-jawabkan secara religius, sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah. Rekasa Dana ini merupakan sarana alternatif investasi umat Islam yang selama ini masih ragu dalam membelanjakan hartanya melalui media investasi konvensional yang telah tersedia, karena ada dugaan praktek dari media investasi tersebut masih mengandung unsur riba.
Di dalam kegiatan Reksa Dana terdapat tiga unsur penting yang terlibat di dalamnya. Tiga unsur tersebut adalah Investor atau Nasabah, Manajer Investasi, dan Pengusaha. Investor atau nasabah adalah pihak yang menanamkan investasinya berupa modal, Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, dan pengusaha adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dari modal investasi tersebut.
Di dalam mekanisme kegiatan Reksa Dana Syariah, hubungan ketiga unsur tersebut diatur dalam bentuk-bentuk akad atau hubungan kerja yang berbeda. Misalanya hubungan antara investor atau nasabah dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan hubungan antara manajer investasi dengan pengusaha dilakukan dengan sistem mudharabah.
Reksa Dana Syariah mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 1995 dan mengalami perkembangan yang signifikan sejak dikeluarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Setidaknya hal itu bisa dilihat dari beberapa data yang ada. Selama tahun 2001-2002, kinerja portofolio saham syariah tengah mengungguli kinerja saham konvensional untuk kriteria Sharpe Index dan Treynor Index. Portofolio saham konvensional hanya unggul pada pengukuran dengan Jenshen's Alpha. Dalam hal ini portofolio saham syariah unggul pada kriteria return dan risk (level total risiko dan risiko pasar).
Saat ini ada beberapa sekuritas yang memerlukan produk investasi syariah antara lain Dana Reksa, PMN, Bhakti Asset Management (BAM) dan Rifan Securitas. Sebagai contoh produk syariah yang dikeluarkan oleh PNM merupakan Reksa Dana Campuran (Balance Fund) yang tujuan investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada efek ekuitas. Efek utang dan instrument pasar uang dari perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha dan usaha utamanya sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan BAM memerlukan produk syariah pendapatan tetap dengan sebutan BIG Dana Syariah. Dana yang terkumpul dalam reksa dana ini akan diinvestasikan dalam efek pendapatan tetap, termasuk efek utang/investasi obligasi syariah, REPO yang bersifat syariah, pasar uang yang diterbitkan perusahaan yang kegiatan usaha dan hasilnya bersifat syariah.
Pada tahun 2002, BNI Securities merupakan salah satu bank yang meluncurkan salah satu produknya berupa instrumen pasar modal yang beroperasi secara syari’at Islam dalam bentuk Reksa Dana Saham. Hanya saja, perkembangan Reksa Dana Syari’ah ini belum sesuai dengan harapan. Menurut catatan Bapepam, setelah beroperasi selama lima tahun, total kekayaan Reksa Dana Syariah ini hanya 0,1% dari total seluruh kekayaan Reksa Dana.
Dengan berdasarkan uraian yang dijelaskan di atas, maka penulis berkeinginan untuk melihat informasi dan melakukan penelitian dalam penulisan ini mengenai implementasi Reksa Dana Syariah pada BNI Securities dan bentuk hubungan kerja antara unsur-unsur yang terkait yaitu investor atau nasabah, manajer investasi dan pengusaha dari kegiatan Reksa Dana Syariah tersebut dengan menuangkannya ke dalam judul :“ANALISIS EKONOMI ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI REKSA DANA SYARI’AH PADA BNI SECURITIES BANDUNG”.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian tersebut, maka penulis mengidentifikasikan permasalahan sekaligus membatasi permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut :
1.      Bagaimana implementasi Reksa Dana Syariah dalam perspektif Investor pada BNI Securities Bandung ?
2.      Bagaimana implementasi Reksa Dana Syariah dalam perspektif Manajer Investasi BNI Securities Bandung ?
3.      Bagaimana implementasi Reksa Dana Syariah dalam perspektif pengusaha yang menggunakan dana dari Manajer Investasi di BNI Securities Bandung ?
4.      Bagaimana analisis ekonomi Islam terhadap implementasi Reksa Dana Syariah pada BNI Securities ?

C.          Tujuan penelitian
Tujuan penulis mengadakan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui implementasi Reksa Dana Syariah dalam perspektif Investor pada BNI Securities Bandung.
2.      Untuk mengetahui implementasi Reksa Dana Syariah dalam perspektif Manajer Investasi pada BNI Securities Bandung.
3.      Untuk mengetahui implementasi Reksa Dana Syariah dalam perspektif pengusaha yang menggunakan dana dari Manajer Investasi di BNI Securities Bandung.
4.      Untuk mengetahui analisis ekonomi Islam terhadap implementasi Reksa Dana Syariah pada BNI Securities.

D.    Kerangka Pemikiran
Al Qur’an telah mengisyaratkan akan adanya kegiatan berinvestasi, hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah surat Annisa ayat 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Depag RI, 1989 : 128).

            Ayat di atas mengindikasikan bahwa dalam sebuah akad penitipan, dalam hal ini adalah akad wakalah atau dalam bentuk  seorang investor menanamkan saham atau menitipkan modal kepada manajer investasi harus dilakukan secara jujur dan adil. Seperti dalam kegiatan usaha investasinya dilakukan dengan menggunakan sistem mudharabah atau prinsip bagi hasil.
Kemudian Al Qur’an Surat Al Hasyr ayat 18 :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Depag RI, 1989 : 919).
Melihat makna dari ayat di atas menunjukkan bahwa manusia diberi hak untuk mempersiapkan masa depannya. Segala tindakan preventif telah banyak dilakukan oleh manusia untuk mengatasi masalah-masalah tidak terduga. Salah satu cara adalah seperti menabung atau melakukan kegiatan investasi.
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Tsaurah At Tirmizi dari Abu Hurairah ra. dapat memperkuat tentang keharusan berinvestasi dan mengelola investasi dengan bertanggung jawab :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالــَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَنَكَ. رواه الترمذى.
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda :”Bayarkanlah amanat (investasi) itu kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah sesekali engkau berkhianat meskipun kepada orang yang berkhianat kepadamu”. (Muhamad Saurah At Tirmidzi, 1359 H : 256).
Kemudian yang menjadi landasan pemikiran dalam penulisan ini adalah metode Qiyas. Dalam buku “Ilmu Ushul Fiqih”, Prof. DR. Rachmat Syafi’i M.A menuliskan pengertian Qiyas sebagai berikut :”Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya”. (Rachmat Syafie’i, 1999 : 86). Dalam hal ini investasi akan diqiyaskan kepada kegiatan ekonomi yang sejenis atau sepadan dengannya yang terdapat dalam literatur-literatur fiqih muamalah.
Dalam hal ini konsep Reksa Dana atau kegiatan investasi dari segi akadnya dapat berbentuk Wakalah. Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya yang berjudul “Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek” beliau mengemukakan pengertian Wakalah sebagai berikut :
Wakalah atau wikalah berarti menyerahkan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab, hal ini dipahami sebagai at tafwidh. Contoh dalam kalimat :”Aku serahkan urusanku kepada Allah”, mewakili pengertian istilah tersebut. Tetapi yang dimaksud hal ini wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan. (Muh. Antonio, 2001 : 101).

Dari pengertian wakalah di atas, dapat disimpulkan bahwa wakalah adalah bentuk perwakilan dari seseorang kepada orang lain untuk melakukan hal-hal tertentu. Kemudian dalam bentuk aplikasi kegiatan investasi, wakalah ini dapat diartikan seorang investor memberikan atau menyerahkan kuasa kepada manajer investasi untuk mewakili dirinya dalam melakukan pengelolaan dan investasi tersebut. Dalam melakukan kegiatan investasi, hal ini dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornograpi, makanan dan minuman yang haram dzatnya, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang difatwakan oleh Dewan Syariat Nasional/Dewan Pengawas Syariah.
Adapun mengenai mudharabah, hal ini sebagaimana yang diterangkan Prof. DR. Rachmat Syafe'i, MA. dalam buku Fiqih Muamalah beliau menerangkan mengenai qiradh sebagai berikut :"Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad syirkah. Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama". (Rachmat Syafe'i, 2001 : 223). Menurut Muhammad Asy Syarbini dalam kitab “Al Mughni Al Muhtaj Juz II”, beliau mengatakan :”Mudharabah adalah kegiatan dimana pemilik harta (modal) menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut, dan laba dibagi di antara keduanya berdasarkan persyaratan yang telah disepakati”. (Muhammad Asy Syarbini II, tt : 309).
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia secara umum ditandai oleh berbagai indikator diantaranya adalah semakin maraknya para pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek syariah selain saham-saham dalam Jakarta Islamic Index (JII). Dalam perjalanannya perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat hingga tahun 2004, diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :
1.      No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam;
2.      No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari’ah
3.      No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4.      No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
5.      No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6.      No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Fatwa-fatwa tersebut di atas mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang meliputi bahwa suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI.   
Mengenai hubungan antara Investor atau nasabah dengan Manajer Investasi adalah dengan menggunakan akad wakalah, sedangkan hubungan antara Manajer Investasi dengan sektor riil yang menggunakan dana investasi adalah dengan mudharabah. Hal ini sebagaimana yang diterangkan di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IV/2001 Bab II Pasal 2 :
1.      Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah atas :
a.       antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b.      antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
2.      Karekteristik dalam pembagian mudharabah  adalah :
a.       Pembagian keuntungan antara pemodal (shahibul maal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan kepada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.      Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c.       Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross neglince/tafrith).
Adapun hal-hal yang dianalisis dalam kebijakan investasi meliputi :
1.      Menjaga nilai atau perlindungan kapital, tujuan ini dimaksudkan untuk menghindari nilai investasi agar tidak berkurang nilainya serta diharapkan juga tidak tergerus oleh inflasi. Tingkat risiko yang dimiliki investor untuk tujuan investasi seperti ini sangat rendah dimana diharapkan nilai investasi terus meningkat (tidak berkurang). Jangka waktu investasi untuk tujuan investasi ini dikategorikan sebagai investasi jangka pendek (hingga satu tahun). Biasanya Reksa Dana Pasar Uang digunakan untuk memenuhi tujuan ini.
2.      Pendapatan tetap, tujuan investasi untuk memperoleh pendapatan tetap memberikan hasil investasi yang relatif stabil dan sebaiknya diperuntukan untuk mengakomodasi jangka menengah (di atas tiga tahun). Tingkat risiko yang dihadapi investor adalah rendah hingga sedang, dimana masih mungkin terjadi fluktuasi nilai (dengan kemungkinan terjadi hasil negatif). Namun potensi hasil yang diharapkan juga relatif lebih besar daripada tabungan atau deposito, atau Reksa Dana pasar Uang. Reksa Dana Pendapatan Tetap serta beberapa Reksa Dana Campura masuk dalam kategori ini.
3.      Pertumbuhan jangka panjang, tujuan investasi ini adalah memperoleh kenaikan nilai yang signifikan di atas bunga deposito. Kenaikan nilai ini di dapat dari potensi pertumbuhan perusahaan yang tercermin dari naiknya nilai saham serta keuntungan yang diberikan perusahaan (melalui capital gain dan deviden yang mungkin diperoleh) selama periode investasi jangka panjang (di atas enam tahun). Tingkat resiko yang mungkin dihadapi oleh investor yang mengharapakan pertumbuhan nilai jangka panjang adalah tinggi, karena fluktuasi harga Reksa Dana Saham dan Reksa Dana Campuran yang berorientasi pertumbuhan ini biasanya didominasi oleh portofolio berbentuk saham.
Dalam Reksa Dana Konvensional, pengaturan atau penempatan portofolio investasi hanya menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan Reksa Dana Syariah selain mempertimbangkan tingkat keuntungan, juga harus mempertimbangkan kehalalan suatu produk keuangan. Dalam melakukan kegiatan investasi Reksa Dana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah invstasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual-belikan di bursa saham. Bursa Efek Jakarta (BEJ) sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariat Islam atau saham-saham yang tercatat di Jakarta Islamic Index (JII) dimana saham-saham yang tercantum di dalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Kemudian dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang di dalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.
Adapun mengenai sistem pembayaran return investasi, hal ini sebagaimana yang disebutkan di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IV/2001 Bab V Pasal 11 :
1.      Hasil Investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syariah dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2.      Hasil investasi yang harus dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al halal min al harah).
3.      Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syariah adalah :
  1. Dari saham dapat berupa :
·         Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
·         Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
·         Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
  1. Dari obligasi yang sesuai dengan syariah : bagi hasil yang diterima secara periodic dari laba emiten.
  2. Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syariah : Bagi hasil yang dari issuer.
  3. Dari Deposito dapat berupa : Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syariah.
4.      Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional.
5.      Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non-halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan.
   
E.     Metode Penelitian
1.   Populasi dan Sampel
Menurut Dr. Nur Indriantoro, M.Sc., Akuntan :Populasi (population) yaitu sekelompok orang, kejadian atau segala sesuatu yang mempunyai karakteristik tertentu. Anggota populasi disebut dengan elemen populasi (population element)”. (Nur Indriantoro, 2002 : 115). Dalam hal ini adalah orang-orang atau pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana Syariah pada BNI Securities Bandung.Adapun sampel dalam penelitian ini adalah para investor atau nasabah dan pihak dari Manajer Investasi Reksa Dana Syariah pada BNI Securities Bandung.
2.   Tehnik Pengumpulan Data
a.       Observasi lapangan, yaitu dengan cara mengamati dan mengikuti secara langsung pelaksanaan Reksa Dana Syari’ah pada BNI Securities Bandung.
b.      Wawancara secara langsung dengan pihak yang terlibat dalam Reksa Dana Syariah yaitu Investor, Manajer Investasi, dan Pengusaha pada BNI Securities Bandung untuk dapat menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan konsep kinerja Reksa Dana Syari’ah pada BNI Securities Bandung.
c.       Kuesioner, adalah suatu cara pengumpulan data dengan menyebarkan daftar pertanyaan kepada responden.
3. Variabel dan Ukuran
Variabel adalah segala suatu yang dapat diberi berbagi macam nilai, dalam hal ini adalah hubungan antara Investor dan Manajer Investasi pada serta hubungan antara Manajer Investasi dengan sektor riil pengguna dana investasi dari Reksa Dana Syariah di BNI Securities. Sedangkan ukuran adalah abtraksi dari fenomena-fenomena kehidupan nyata yang diamati, dalam hal ini adalah pengukuran variabel-variabel yaitu konsep Reksa Dana Syariah, Pelaksanaan Reksa Dana Syariah pada BNI Securities Bandung, hubungan antara Investor dan manajer Investasi serta hubungan antara Manajer Investasi dengan sektor riil pengguna dana investasi..  
4.  Analisis Data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis. Metode deskriptif analisis, menurut Mohammad Nasir : “suatu metode dalam meneliti status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang”. (Nasir, 1983 : 61). Dalam hal ini penulis melakukan penelitian dan pengumpulan data-data informasi secara lengkap mengenai konsep kinerja Reksa Dana Syari’ah pada BNI Securities.


F.  Sistematika Pembahasan
Pembahasan-pembahasan dalam penulisan ini, akan penulis sistematika ke dalam 5 (lima) bab, yang setiap babnya membahas secara garis besarnya sebagai berikut :
            BAB I, Pendahuluan, meliputi Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metode dan Teknik Penelitian serta Sistematika Pembahasan.
BAB II, Tinjauan Pustaka, meliputi Pengertian Reksa Dana, Bentuk-bentuk Reksa Dana, Jenis-jenis Reksa Dana, Pengelolaan Reksa Dana, Ketentuan Reksa Dana Syariah, dan Reksa Dana Syariah dalam Hubungan Investor, Manajer Investasi dan Pengusaha.
BAB III, Objek Penelitian, meliputi Gambaran Umum BNI Securities, Bentuk-bentuk Reksa Dana pada BNI Securities, Implementasi Reksa Dana Syari’ah dalam Hal Hubungan Investor, Manajer Investasi dan pengusaha Pada BNI Securities Bandung, dan Analisis ekonomi Islam terhadap implementasi Reksa Dana Syariah pada BNI Securities.
BAB IV, Kesimpulan dan Saran.

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar