BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Alasan
masyarakat dalam melakukan kegiatan investasi adalah untuk mempersiapkan masa
depan sedini mungkin melalui perencanaan kebutuhan yang disesuaikan dengan
kemampuan keuangan saat ini. Kemudian hal lain yang mendasari masyarakat
melakukan investasi adalah adanya kebutuhan masa depan atau kebutuhan saat ini
yang belum mampu untuk dipenuhi saat ini, dan adanya keinginan untuk menambah
nilai aset. Eduardus Tandelilin dalam bukunya “Analisis Investasi dan
Manajemen Portofolio”, memberikan pengertian tentang investasi sebagai
berikut :”Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya
yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di
masa depan”. (Eduardus, 2001 : 3).
Dalam
hal investasi masyarakat bisa memilih berbagai macam investasi, baik dalam
lembaga keuangan yang berbentuk bank ataupun non-bank. Atau berinvestasi secara
langsung ke sektor riil berkaitan dengan investasi di lembaga keuangan non-bank
yakni investasi di pasar modal dalam bentuk saham dan obligasi yang memberikan
hasil investasi yang lebih besar daripada investasi dalam bentuk lain seperti
deposito atau tabungan. Di Indonesia hanya sebagian kecil pemodal yang sudah
melakukan investasi pada saham. Kendala utama masyarakat atau calon pemodal
yang ingin berinvestasi di pasar modal secara individu adalah terbatasnya
kemampuan untuk menganalisis dan memilih saham, terbatasnya dana untuk
melakukan diversifikasi, serta terbatasnya waktu untuk memonitor kondisi pasar,
serta terbatasnya kemampuan melakukan administrasi yang rumit.
Di
era globalisasi, masyarakat dihadapkan kepada realitas dunia yang serba cepat
dan canggih. Tak terkecuali di dalamnya masalah ekonomi dan keuangan.
Produk-produk baru dikembangkan untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satu
produk yang telah berkembang pesat di Indonesia adalah reksa dana yang di
luar negeri dikenal dengan “Unit Trust” atau “Manual Fund”.
Reksa
Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya
pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk
menghitung resiko atas investasi mereka. Beberapa manfaat yang diperoleh
pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, menurut Tjiptono Darmadji
dan Hendy M. Fakhruddin dalam buku “Pasar Modal Indonesia Pendekatan Tanya
Jawab” adalah sebagai berikut :
1.
Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar
dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil
resiko. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah besar sehingga
akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar
uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti
deposito, saham dan obligasi.
2. Reksa
Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan
saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun
memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal
memiliki kemampuan tersebut.
3. Efesiensi
waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola
oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk
memantau kinerja investasinya, karena hal tersebut telah dialihkan kepada
manajer investasi tersebut. (Tjiptono Darnadji dan Hendy M. Fakhruddin, 2001 :
148).
Dari
pandangan tersebut di atas, Reksa Dana mampu mengatasi kendala-kendala yang
disebutkan sebelumnya dan sekaligus memberikan kemudahan bagi pemodal individu.
Sebagai sarana investasi, melalui Reksa Dana masyarakat dapat berinvestasi di
berbagai instrumen investasi yang sebelumnya belum dikenal, atau sulit
dilakukan sendiri.
Berbeda
dengan penempatan investasi lain, investasi pada Reksa Dana adalah membeli Unit
Penyertaan yang dikeluarkan. Harga per Unit Penyertaan disebut sebagai Nilai Aktiva
Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Unit) diumumkan di media massa setiap hari. NAB/Unit tersebut
merupakan sumber informasi utama dalam pengukuran kinerja Reksa Dana. Perubahan
NAB/Unit menjadi indikator kinerja investasi suatu Reksa Dana. Membandingkan
perubahannya dengan tolak ukur (benchmark) atau dengan Reksa Dana
sejenis dapat dijadikan pertimbangan pemodal untuk membuat keputusan investasi
berikutnya. (Bapepam.On Line).
Beberapa
tahun ke belakang ini mulai berkembang prinsip Syariah dalam jasa keuangan,
mulai dari perbankan, asuransi dan termasuk investasi. Semua hal tersebut
tentunya memerlukan pembelajaran konsep sehingga tidak salah dalam memahaminya.
Berinvestasi
sebagai ibadah, bagi umat Islam tentunya akan terusik ketika harus berhadapan
dengan perusahaan-perusahaan yang memproduksi alkohol, pornografi, perjudian,
makanan haram dan lembaga keuangan konvensional, sehingga instrumen khusus yang
mampu mengakomodir aspirasi umat Islam di Indonesia tersebut sangat diperlukan.
Oleh karena itu, maka melalui Reksa Dana Syariah diharapkan mampu mengakomodir
aspirasi umat Islam tersebut khususnya di dalam melakukan investasi. Selain
itu, Reksa Dana Syari’ah ditujukan pula untuk memenuhi kebutuhan pemodal yang
menginginkan memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih
yang dapat dipertanggung-jawabkan secara religius, sejalan dengan
prinsip-prinsip syari’ah. Rekasa Dana ini merupakan sarana alternatif investasi
umat Islam yang selama ini masih ragu dalam membelanjakan hartanya melalui
media investasi konvensional yang telah tersedia, karena ada dugaan praktek
dari media investasi tersebut masih mengandung unsur riba.
Di
dalam kegiatan Reksa Dana terdapat tiga unsur penting yang terlibat di
dalamnya. Tiga unsur tersebut adalah Investor atau Nasabah, Manajer Investasi,
dan Pengusaha. Investor atau nasabah adalah pihak yang menanamkan investasinya
berupa modal, Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola
portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah, dan pengusaha adalah pihak yang melakukan kegiatan
usaha dari modal investasi tersebut.
Di
dalam mekanisme kegiatan Reksa Dana Syariah, hubungan ketiga unsur tersebut
diatur dalam bentuk-bentuk akad atau hubungan kerja yang berbeda. Misalanya
hubungan antara investor atau nasabah dengan manajer investasi dilakukan dengan
sistem wakalah, dan hubungan antara manajer investasi dengan pengusaha
dilakukan dengan sistem mudharabah.
Reksa
Dana Syariah mulai dikenal di Indonesia
sejak tahun 1995 dan mengalami perkembangan yang signifikan sejak dikeluarkan
UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Setidaknya hal itu bisa dilihat dari
beberapa data yang ada. Selama tahun 2001-2002, kinerja portofolio saham
syariah tengah mengungguli kinerja saham konvensional untuk kriteria Sharpe
Index dan Treynor Index. Portofolio saham konvensional hanya unggul
pada pengukuran dengan Jenshen's Alpha. Dalam hal ini portofolio saham syariah
unggul pada kriteria return dan risk (level total risiko dan
risiko pasar).
Saat
ini ada beberapa sekuritas yang memerlukan produk investasi syariah antara lain
Dana Reksa, PMN, Bhakti Asset Management (BAM) dan Rifan Securitas. Sebagai
contoh produk syariah yang dikeluarkan oleh PNM merupakan Reksa Dana Campuran (Balance
Fund) yang tujuan investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai
investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi pada
efek ekuitas. Efek utang dan instrument pasar uang dari perusahaan-perusahaan
yang kegiatan usaha dan usaha utamanya sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan
BAM memerlukan produk syariah pendapatan tetap dengan sebutan BIG Dana Syariah.
Dana yang terkumpul dalam reksa dana ini akan diinvestasikan dalam efek
pendapatan tetap, termasuk efek utang/investasi obligasi syariah, REPO yang
bersifat syariah, pasar uang yang diterbitkan perusahaan yang kegiatan usaha
dan hasilnya bersifat syariah.
Pada
tahun 2002, BNI Securities merupakan salah satu bank yang meluncurkan salah
satu produknya berupa instrumen pasar modal yang beroperasi secara syari’at
Islam dalam bentuk Reksa Dana Saham. Hanya saja, perkembangan Reksa Dana
Syari’ah ini belum sesuai dengan harapan. Menurut catatan Bapepam, setelah
beroperasi selama lima
tahun, total kekayaan Reksa Dana Syariah ini hanya 0,1% dari total seluruh
kekayaan Reksa Dana.
Dengan
berdasarkan uraian yang dijelaskan di atas, maka penulis berkeinginan untuk
melihat informasi dan melakukan penelitian dalam penulisan ini mengenai implementasi
Reksa Dana Syariah pada BNI Securities dan bentuk hubungan kerja antara
unsur-unsur yang terkait yaitu investor atau nasabah, manajer investasi dan
pengusaha dari kegiatan Reksa Dana Syariah tersebut dengan menuangkannya ke
dalam judul :“ANALISIS EKONOMI ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI REKSA DANA
SYARI’AH PADA BNI SECURITIES BANDUNG”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang penelitian tersebut, maka penulis mengidentifikasikan
permasalahan sekaligus membatasi permasalahan yang akan dibahas sebagai berikut
:
1.
Bagaimana implementasi Reksa Dana Syariah dalam perspektif
Investor pada BNI Securities Bandung ?
2.
Bagaimana implementasi Reksa Dana Syariah dalam
perspektif Manajer Investasi BNI Securities Bandung ?
3.
Bagaimana implementasi Reksa Dana Syariah dalam
perspektif pengusaha yang menggunakan dana dari Manajer Investasi di BNI
Securities Bandung
?
4.
Bagaimana analisis ekonomi Islam terhadap implementasi Reksa
Dana Syariah pada BNI Securities ?
C.
Tujuan
penelitian
Tujuan
penulis mengadakan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui implementasi Reksa Dana Syariah dalam perspektif
Investor pada BNI Securities Bandung.
2.
Untuk mengetahui implementasi Reksa Dana Syariah dalam
perspektif Manajer Investasi pada BNI Securities Bandung.
3.
Untuk mengetahui implementasi Reksa Dana Syariah dalam
perspektif pengusaha yang menggunakan dana dari Manajer Investasi di BNI
Securities Bandung .
4.
Untuk mengetahui analisis ekonomi Islam terhadap
implementasi Reksa Dana Syariah pada BNI Securities.
D.
Kerangka Pemikiran
Al
Qur’an telah mengisyaratkan akan adanya kegiatan berinvestasi, hal tersebut
sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah surat Annisa ayat 58 :

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara
manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat”. (Depag RI, 1989 : 128).
Ayat di atas mengindikasikan bahwa
dalam sebuah akad penitipan, dalam hal ini adalah akad wakalah atau
dalam bentuk seorang investor menanamkan
saham atau menitipkan modal kepada manajer investasi harus dilakukan secara
jujur dan adil. Seperti dalam kegiatan usaha investasinya dilakukan dengan
menggunakan sistem mudharabah atau prinsip bagi hasil.
Kemudian
Al Qur’an Surat Al Hasyr ayat 18 :

“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri
memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”. (Depag RI, 1989 : 919).
Melihat
makna dari ayat di atas menunjukkan bahwa manusia diberi hak untuk
mempersiapkan masa depannya. Segala tindakan preventif telah banyak dilakukan
oleh manusia untuk mengatasi masalah-masalah tidak terduga. Salah satu cara
adalah seperti menabung atau melakukan kegiatan investasi.
Sebuah
hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Tsaurah At Tirmizi dari Abu Hurairah ra. dapat
memperkuat tentang keharusan berinvestasi dan mengelola investasi dengan
bertanggung jawab :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالــَ النَّبِيُّ صَلَى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ
مَنْ خَنَكَ. رواه الترمذى.
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda
:”Bayarkanlah amanat (investasi) itu kepada orang yang mempercayaimu, dan
janganlah sesekali engkau berkhianat meskipun kepada orang yang berkhianat
kepadamu”. (Muhamad Saurah At Tirmidzi, 1359 H : 256).
Kemudian yang menjadi landasan pemikiran
dalam penulisan ini adalah metode Qiyas. Dalam buku “Ilmu Ushul Fiqih”,
Prof. DR. Rachmat Syafi’i M.A menuliskan pengertian Qiyas sebagai berikut
:”Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau
penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya”. (Rachmat Syafie’i, 1999 : 86). Dalam
hal ini investasi akan diqiyaskan kepada kegiatan ekonomi yang sejenis
atau sepadan dengannya yang terdapat dalam literatur-literatur fiqih
muamalah.
Dalam hal ini konsep Reksa Dana atau
kegiatan investasi dari segi akadnya dapat berbentuk Wakalah.
Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya yang berjudul “Bank Syari’ah Dari
Teori ke Praktek” beliau mengemukakan pengertian Wakalah sebagai
berikut :
Wakalah atau wikalah
berarti menyerahkan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam bahasa Arab,
hal ini dipahami sebagai at tafwidh. Contoh dalam kalimat :”Aku serahkan
urusanku kepada Allah”, mewakili pengertian istilah tersebut. Tetapi yang
dimaksud hal ini wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang
sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang
diwakilkan. (Muh. Antonio, 2001 : 101).
Dari pengertian wakalah di atas,
dapat disimpulkan bahwa wakalah adalah bentuk perwakilan dari seseorang
kepada orang lain untuk melakukan hal-hal tertentu. Kemudian dalam bentuk
aplikasi kegiatan investasi, wakalah ini dapat diartikan seorang
investor memberikan atau menyerahkan kuasa kepada manajer investasi untuk
mewakili dirinya dalam melakukan pengelolaan dan investasi tersebut. Dalam melakukan kegiatan investasi, hal ini dapat melakukan apa
saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak
halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran,
pornograpi, makanan dan minuman yang haram dzatnya, lembaga keuangan ribawi dan
lain-lain yang difatwakan oleh Dewan Syariat Nasional/Dewan Pengawas Syariah.
Adapun
mengenai mudharabah, hal ini
sebagaimana yang diterangkan Prof. DR. Rachmat Syafe'i , MA . dalam buku Fiqih Muamalah beliau menerangkan
mengenai qiradh sebagai berikut :"Mudharabah atau qiradh termasuk
salah satu bentuk akad syirkah. Istilah mudharabah digunakan oleh orang Irak,
sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian,
mudharabah dan qiradh adalah dua istilah untuk maksud yang sama". (Rachmat
Syafe'i, 2001 : 223). Menurut Muhammad Asy Syarbini dalam kitab “Al
Mughni Al Muhtaj Juz II”, beliau mengatakan :”Mudharabah adalah kegiatan
dimana pemilik harta (modal) menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang
dengan modal tersebut, dan laba dibagi di antara keduanya berdasarkan
persyaratan yang telah disepakati”. (Muhammad Asy Syarbini II, tt : 309).
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia
secara umum ditandai oleh berbagai indikator diantaranya adalah semakin
maraknya para pelaku pasar modal syariah yang mengeluarkan efek-efek syariah
selain saham-saham dalam Jakarta Islamic Index (JII). Dalam perjalanannya
perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai
gambaran bahwa setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar
modal syariah yang patut dicatat hingga tahun 2004, diantaranya adalah telah
diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa
dimaksud adalah :
1.
No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam;
2.
No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan
Investasi Untuk Reksa Dana Syari’ah
3.
No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
4.
No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
Mudharabah;
5.
No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman
Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;
6.
No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.
Fatwa-fatwa tersebut di atas
mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang meliputi bahwa
suatu efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah
memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI.
Mengenai
hubungan antara Investor atau nasabah dengan Manajer Investasi adalah dengan
menggunakan akad wakalah, sedangkan
hubungan antara Manajer Investasi dengan sektor riil yang menggunakan dana
investasi adalah dengan mudharabah.
Hal ini sebagaimana yang diterangkan di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional
No.20/DSN-MUI/IV/2001 Bab II Pasal 2 :
1.
Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah atas :
a.
antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan
dengan sistem wakalah, dan
b.
antara Manajer Investasi dan pengguna investasi
dilakukan dengan sistem mudharabah.
2.
Karekteristik dalam pembagian mudharabah adalah :
a.
Pembagian keuntungan antara pemodal (shahibul maal) yang diwakili oleh
Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan kepada proporsi yang telah
disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak
ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b.
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah
diberikan.
c.
Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko
kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross neglince/tafrith).
Adapun
hal-hal yang dianalisis dalam kebijakan investasi meliputi :
1.
Menjaga nilai atau perlindungan kapital, tujuan ini
dimaksudkan untuk menghindari nilai investasi agar tidak berkurang nilainya
serta diharapkan juga tidak tergerus oleh inflasi. Tingkat risiko yang dimiliki
investor untuk tujuan investasi seperti ini sangat rendah dimana diharapkan
nilai investasi terus meningkat (tidak berkurang). Jangka waktu investasi untuk
tujuan investasi ini dikategorikan sebagai investasi jangka pendek (hingga satu
tahun). Biasanya Reksa Dana Pasar Uang digunakan untuk memenuhi tujuan ini.
2.
Pendapatan tetap, tujuan investasi untuk memperoleh
pendapatan tetap memberikan hasil investasi yang relatif stabil dan sebaiknya
diperuntukan untuk mengakomodasi jangka menengah (di atas tiga tahun). Tingkat
risiko yang dihadapi investor adalah rendah hingga sedang, dimana masih mungkin
terjadi fluktuasi nilai (dengan kemungkinan terjadi hasil negatif). Namun
potensi hasil yang diharapkan juga relatif lebih besar daripada tabungan atau
deposito, atau Reksa Dana pasar Uang. Reksa Dana Pendapatan Tetap serta
beberapa Reksa Dana Campura masuk dalam kategori ini.
3.
Pertumbuhan jangka panjang, tujuan investasi ini adalah
memperoleh kenaikan nilai yang signifikan di atas bunga deposito. Kenaikan
nilai ini di dapat dari potensi pertumbuhan perusahaan yang tercermin dari
naiknya nilai saham serta keuntungan yang diberikan perusahaan (melalui capital gain dan deviden yang mungkin
diperoleh) selama periode investasi jangka panjang (di atas enam tahun).
Tingkat resiko yang mungkin dihadapi oleh investor yang mengharapakan
pertumbuhan nilai jangka panjang adalah tinggi, karena fluktuasi harga Reksa
Dana Saham dan Reksa Dana Campuran yang berorientasi pertumbuhan ini biasanya
didominasi oleh portofolio berbentuk saham.
Dalam
Reksa Dana Konvensional, pengaturan atau penempatan portofolio investasi hanya
menggunakan pertimbangan tingkat keuntungan. Sedangkan Reksa Dana Syariah
selain mempertimbangkan tingkat keuntungan, juga harus mempertimbangkan
kehalalan suatu produk keuangan. Dalam melakukan kegiatan investasi Reksa Dana
Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariat
Islam. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah
invstasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang
diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan
Syariah Nasional. Dalam kaitannya dengan saham-saham yang diperjual-belikan di
bursa saham. Bursa Efek Jakarta (BEJ) sudah mengeluarkan daftar perusahaan yang
tercantum dalam bursa yang sesuai dengan syariat Islam atau saham-saham yang
tercatat di Jakarta Islamic Index (JII) dimana saham-saham yang tercantum di
dalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah. Kemudian dalam melakukan
transaksi Reksa Dana Syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi,
yang di dalamnya mengandung gharar
seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.
Adapun
mengenai sistem pembayaran return investasi, hal ini sebagaimana yang
disebutkan di dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.20/DSN-MUI/IV/2001 Bab V
Pasal 11 :
1.
Hasil Investasi yang diterima dalam harta bersama milik
pemodal dalam Reksa Dana Syariah dibagikan secara proporsional kepada para
pemodal.
2.
Hasil investasi yang harus dibagikan harus bersih dari
unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian
pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal
(tafriq al halal min al harah).
3.
Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa
Dana Syariah adalah :
- Dari saham dapat berupa :
·
Dividen yang
merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan
emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
·
Rights
yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
·
Capital
gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar
modal.
- Dari obligasi yang sesuai dengan syariah : bagi hasil yang diterima secara periodic dari laba emiten.
- Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syariah : Bagi hasil yang dari issuer.
- Dari Deposito dapat berupa : Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syariah.
4.
Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh
Reksa Dana Syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh
Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer
Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah
Nasional.
5.
Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari
non-halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan
ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara
transparan.
E.
Metode Penelitian
1.
Populasi dan Sampel
Menurut
Dr. Nur Indriantoro, M.Sc., Akuntan :Populasi (population) yaitu sekelompok orang, kejadian atau segala sesuatu
yang mempunyai karakteristik tertentu. Anggota populasi disebut dengan elemen
populasi (population element)”. (Nur
Indriantoro, 2002 : 115). Dalam hal ini adalah orang-orang atau pihak-pihak
yang terkait dengan Reksa Dana Syariah pada BNI Securities Bandung.Adapun
sampel dalam penelitian ini adalah para investor atau nasabah dan pihak dari
Manajer Investasi Reksa Dana Syariah pada BNI Securities Bandung .
2. Tehnik Pengumpulan Data
a.
Observasi lapangan, yaitu dengan cara mengamati dan
mengikuti secara langsung pelaksanaan Reksa Dana Syari’ah pada BNI Securities Bandung .
b.
Wawancara secara langsung dengan pihak yang terlibat
dalam Reksa Dana Syariah yaitu Investor, Manajer Investasi, dan Pengusaha pada
BNI Securities Bandung untuk dapat menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan
konsep kinerja Reksa Dana Syari’ah pada BNI Securities Bandung.
c.
Kuesioner, adalah suatu cara pengumpulan data dengan
menyebarkan daftar pertanyaan kepada responden.
3. Variabel dan Ukuran
Variabel
adalah segala suatu yang dapat diberi berbagi macam nilai, dalam hal ini adalah
hubungan antara Investor dan Manajer Investasi pada serta hubungan antara
Manajer Investasi dengan sektor riil pengguna dana investasi dari Reksa Dana
Syariah di BNI Securities. Sedangkan ukuran adalah abtraksi dari
fenomena-fenomena kehidupan nyata yang diamati, dalam hal ini adalah pengukuran variabel-variabel yaitu konsep Reksa
Dana Syariah, Pelaksanaan Reksa Dana Syariah pada BNI Securities Bandung,
hubungan antara Investor dan manajer Investasi serta hubungan antara Manajer
Investasi dengan sektor riil pengguna dana investasi..
4. Analisis Data
Dalam
penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis.
Metode deskriptif analisis, menurut Mohammad Nasir : “suatu metode dalam meneliti
status kelompok manusia, suatu objek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran
ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang”. (Nasir, 1983 : 61).
Dalam hal ini penulis melakukan penelitian dan pengumpulan data-data informasi
secara lengkap mengenai konsep kinerja Reksa Dana Syari’ah pada BNI Securities.
F. Sistematika Pembahasan
Pembahasan-pembahasan
dalam penulisan ini, akan penulis sistematika ke dalam 5 (lima ) bab, yang setiap babnya membahas secara
garis besarnya sebagai berikut :
BAB I, Pendahuluan, meliputi Latar
Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran,
Metode dan Teknik Penelitian serta Sistematika Pembahasan.
BAB
II, Tinjauan Pustaka, meliputi Pengertian Reksa Dana, Bentuk-bentuk Reksa Dana,
Jenis-jenis Reksa Dana, Pengelolaan Reksa Dana, Ketentuan Reksa Dana Syariah,
dan Reksa Dana Syariah dalam Hubungan Investor, Manajer Investasi dan Pengusaha.
BAB
III, Objek Penelitian, meliputi Gambaran Umum BNI Securities, Bentuk-bentuk Reksa
Dana pada BNI Securities, Implementasi Reksa Dana Syari’ah dalam Hal Hubungan
Investor, Manajer Investasi dan pengusaha Pada BNI Securities Bandung, dan
Analisis ekonomi Islam terhadap implementasi Reksa Dana Syariah pada BNI
Securities.
BAB
IV, Kesimpulan dan Saran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar