Senin, 30 Maret 2015

Makalah Pernikahan Dini

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Manusia dalam proses perkembangannya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan untuk meneruskan jenisnya. Perkawinan sebagai jalan yang bisa ditempuh oleh manusia untuk membentuk suatu keluarga atau rumah tangga bahagia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu dilaksanakan sekali seumur hidup dan tidak berakhir begitu saja.
Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara psikologis, sosial, maupun sosial biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan, maka dengan sendirinya semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi.
Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan perkawinan. Keberhasilan suatu rumah tangga banyak ditentukan oleh kematangan emosi baik suami maupun istri. Dengan dilangsungkannya suatu perkawinan, maka status sosialnya diakui dalam kehidupan bermasyarakat dan sah secara hukum.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, suku bangsa, kaya atau miskin, dan sebagainya. Namun tidak sedikit manusia yang sudah mempunyai kemampuan baik dari segi fisik maupun mental akan mencari pasangan hidup sesuai kriteria yang diinginkannya. Dalam kehidupan manusia, perkawinan seharusnya menjadi sesuatu yang bersifat seumuru hidup. Tetapi tidak semua orang bisa memahami hakikat dan tujuan perkawinan yang seutuhnya yaitu mendapatkan kebahagiaan yang sejati dalam kehidupan berumah tangga.
Batas usia dalam melaksanakan perkawinan sangatlah penting karena didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. Usia perkawinan yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga. Perkawinan yang sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab.
Kualitas generasi muda zaman sekarang khususnya kalangan remaja saat ini bisa dikatakan masih memprihatinkan yang bisa dilihat dari minimnya prestasi yang diperoleh dan rendahnya kesadaran akan kemajuan diri sendiri, rendahnya rasa keingintahuan yang difaktori oleh salah penempatan minat dan bakat (jurusan) sehingga banyak terjadi putus kuliah atau pindah jurusan yang mengakibatkan pemborosan waktu dan financial. Perkawinan usia muda atau identik dikenal dengan istilah pernikahan dini, memang sangat rentang terjadi dikalangan para remaja. Hal ini seolah telah menjadi tren kehidupan bagi para remaja, baik pelajar, mahasiswa ataupun masyarakat pada umumnya. Prilaku menikah pada usia yang masih belia nampaknya sudah menjadi gaya hidup dan bukan lagi hal yang dilihat tabu di tengah masyarakat. Padahal jika dilihat kedepan prilaku seperti ini lebih banyak merugikan baik terhadap diri remaja itu sendiri maupun kemajuan kota bahkan Negara. Prilaku menikah muda ini sebenarnya merupakan cerminan bahwa begitu kurangya kesadaran dan motivasi dalam diri remaja untuk berprestasi, tidak terwadahinya ide-ide dan kreativitas yang ada, dan minimnya kesadaran bahwa mereka merupakan pembawa perubahan bangsa menjadi lebih baik nantinya. Kebanyakan dari mereka setelah menamatkan sekolah belum mengetahui minat dan bakat yang ada pada diri mereka, tidak tahu apa yang harus mereka lakukan karena tidak semua dari mereka yang mampu meneruskan pendidikan yang lebih tinggi sehingga perhatian mereka lebih banyak teralih kepada hal-hal yang negatif seperti pergaulan bebas yang berujung pada sex dan perkawinan dini. Untuk itu perlu suatu wadah tempat mereka mendapatkan akses informasi yang cukup seputar pentingnya menemukan minat dan bakat pada diri mereka, bagaimana mengolah dan mengembangkannya, kemudian menumbuhkan kepercayaan diri yang kuat pada diri mereka disamping juga memberikan pemapanan spiritual dan bimbingan psikologis serta pengetahuan yang mendalam tentang GenRe. Disamping itu pemahaman dan perubahan mindset orang tua juga sangat diperlukan karenakebanyakan para orang tua berfikir bahwa menikah muda adalah jalan aman untuk menghindarkan putra-putri mereka dari perzinahan dan pergaulan bebas. Untuk itu perlu usaha serius secara continiue yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait agar tujuan-tujuan demikian dapat tercapai.
 Pernikahan dini banyak terjadi dari dahulu sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja desa kebanyakan malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos bahwa perempuan yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan Tua”. Persoalan mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk kekurangan yang terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut muncul karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya pendidikan bagi remaja. Oleh karena itu penulis mencoba meneliti masalah mengenai pernikahan dini dari aspek hukum islam dan menurut perspektif hukum positif beserta penyelesaiannya yang akan dituangkan dalam judul “PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN DINI (STUDI KASUS DI KABUPATEN INDRAMAYU)”. 

B.     Rumusan Masalah
Untuk mempermudah dalam penelitian ini mengenai : “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dini (Studi Kasus di Kabupaten Indramayu)”  dibuat rumusan masalah ke dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
  1. Apa paktor penyebab seseorang melakukan pernikahan dini ?
  2. Apa dampak positif dan negative dari pernikahan dini ?
  3. Bagaimana pandangan agama islam terhadap pernikahan dini?

C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh penulis dalam penulisan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui apa faktor penyebab seseorang melakukan pernikahan dini?
2.      Untuk mengetahui Apa dampak positif dan negative dari pernikahan dini ?
3.      Untuk mengetahui Bagaimana pandangan agama islam terhadap pernikahan dini?

D.    Kerangka Pemikiran
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadapagama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satudiantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu,Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetapterjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan.Seandainya agama tidakmensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalurketurunan) akan semakin kabur.Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini.
Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasidengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahanyang dilakukan oleh orang yang belum baligh.Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yangsempat tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembalimuncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yangterjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan.Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebihmenekankan pada tujuan pokok pernikahan.Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalammenyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini.Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat, bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadikonsensus pakar hukum Islam.
Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan. Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”. Hadis Nabi kedua berbunyi,”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orangtuanya”.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentoleri pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Berbagai dampak pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1. Dampak terhadap hokum
Adanya pelanggaran terhadap 3 undang-undang di negara kita yaitu :
a) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat (2) Untuk melangsung kanper kawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
b) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tuaberkewajiban dan bertanggung jawab untuk: Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat danminatnya Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO. Patut ditengarai adanya penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Sungguh disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua.
  1. Dampak biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak. Pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat tak lazim dan tidak pada tempatnya. ”Apa alasan ia menikah? Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik maupun psikologis”. Kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologisnya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks. Ia memanbahkan, kehamilan bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun psikologisnya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya. Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi kelainan kromosom pada bayi.
3.      Dampak Psikologis
Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajib 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak.
Banyak efek negatif dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi tanggungjawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi permasalahan-permasalan baik ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalan secara matang. Kalau kematangan psikologis tidak ditentukan batasan usia, karena ada juga yang sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda tapi pikirannya sudah dewasa. Kondisi kematangan psikologis ibu menjadi hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari, mendidik anak itu perlu pendewasaan diri untuk dapat memahami anak. Karena kalau masik kenak-kanakan, maka mana bisa sang ibu mengayomi anaknya. Yang ada hanya akan merasa terbebani karena satu sisi masih ingin menikmati masa muda dan di sisi lain dia harus mengurusi keluarganya.
4.      Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
E.     Metode dan Tehnik Penelitian
1. Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Menurut Suryabrata :”Metode deskriptif yaitu metode penelitian yang berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa atau pengambilan deskriptif mengambil masalah aktual”. (Suryabrata, 1994 : 18). Dalam hal ini menggambarkan konsep hukum islam dan peran undang-undang dalam meretas permasalahan pernkahan dini.
2. Tehnik Penelitian
Dalam tahap ini penulis melakukan penelitian dengan studi kepustakaan (Library reseach) dan wawancara dengan para pelaku nikah dini yang  bertujuan untuk mencari informasi mengenai realita yang terjadi pranikah dan sesudah nikah, teori-teori, serta pendapat-pendapat yang berkaitan dengan pokok-pokok permasalahan, yang selanjutnya mengklasifikasikannya sebagai berikut :
 Sumber hukum :
1)  Sumber data primer, yaitu :
Al-Qur’an dan sunnah.
UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7.
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26
2) Sumber data sekunder adalah :
Pandangan Mazhab mazhab menyikapi pernikahan dini dan fatwa-fatwa yang mengatur pernkahan dini.
Sumber non-hukum
1)      Studi Pustaka :
Al Qur’an, hadis Nabi SAW, kitab-kitab tafsir, antara    lain yaitu : Terjemah Bulughul Maram Kitab Nikah karya A. Hassan., Al Jami lil Ahkam Al Qur’an II Muhammad bin Ahmad Al Anshari Al Qurthubi serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
2)      Wawancara
a)         Pelaku pernikahan dini
b)        KUA kabupaten Indramayu
c)         MUI Jawabarat
3)  Sumber non-hukum lainnya yaitu: dokumen-dokumen, majalah, koran dan       media lainnya.
3.   Populasi dan Sampel
  1. Populasi, Peasangan suami istri yang menikah dini, Kepala KUA Indramayu, dan MUI Jawabarat.
  2. Sampel dengan Teknik penentuan sampel yang digunakan yaitu Purposive Sampling dan Proporsional Sampling dimana penelitian ini tidak dilakukan pada seluruh populasi, tapi terfokus pada target. Purposive Sampling artinya bahwa penetuan sampel mempertimbangkan kriteria-kriteria tertentu yang telah dibuat terhadap obyek yang sesuai dengan tujuan penelitian dalam hal ini penelitian dilakukan pada akseptor atau pelaku nikah dini, Perwakilian KUA, dan Perwakilan MUI.

F. Sistematika Pembahasan
Untuk mempermudah pembahasan serta penyusunan, penulisan skripsi ini dibagi menjadi lima bab, yang tiap-tiap bab nya terdiri dari sub-sub bab. Adapun perinciannya sebagai berikut :
BAB I. Pendahuluan yang di dalamnya meliputi : latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kerangka pemikiran, metode dan tehnik penelitian serta sistematika pembahasan.
BAB II. Ketentuan Hukum Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah Tentang pernikahan dini, meliputi latar belakang melakukan pernikahan dini
BAB III. Pandangan KUA dan MUI Dalam Menyikapi Pernikahan Dini, meliputi : sejarah lahirnya Kantor Urusan Agama (KUA) , pengertian nikah dini menurut KUA dan MUI, pandapat para Ulama mengenai pernikahan dini
BAB IV. Relevansi dan Implementasi Undang-Undang,KUA,MUI, meliputi pengertian Nikah dini, cara pandang islam terhadap nikah dini, dan cara pandang undang-undang mengenai pernikahan dini.

BAB V. Kesimpulan dan saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar