BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Manusia dalam proses perkembangannya membutuhkan pasangan hidup yang
dapat memberikan keturunan untuk meneruskan jenisnya. Perkawinan sebagai jalan
yang bisa ditempuh oleh manusia untuk membentuk suatu keluarga atau rumah
tangga bahagia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dimaksudkan
bahwa perkawinan itu dilaksanakan sekali seumur hidup dan tidak berakhir begitu
saja.
Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting, karena dengan
perkawinan seseorang akan memperoleh keseimbangan hidup baik secara psikologis,
sosial, maupun sosial biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan, maka
dengan sendirinya semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi.
Kematangan emosi merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga
kelangsungan perkawinan. Keberhasilan suatu rumah tangga banyak ditentukan oleh
kematangan emosi baik suami maupun istri. Dengan dilangsungkannya suatu
perkawinan, maka status sosialnya diakui dalam kehidupan bermasyarakat dan sah
secara hukum.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak
memandang profesi, suku bangsa, kaya atau miskin, dan sebagainya. Namun tidak
sedikit manusia yang sudah mempunyai kemampuan baik dari segi fisik maupun
mental akan mencari pasangan hidup sesuai kriteria yang diinginkannya. Dalam
kehidupan manusia, perkawinan seharusnya menjadi sesuatu yang bersifat seumuru
hidup. Tetapi tidak semua orang bisa memahami hakikat dan tujuan perkawinan
yang seutuhnya yaitu mendapatkan kebahagiaan yang sejati dalam kehidupan
berumah tangga.
Batas usia dalam melaksanakan perkawinan sangatlah penting karena
didalam perkawinan menghendaki kematangan psikologis. Usia perkawinan yang
terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena kurangnya
kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga. Perkawinan
yang sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul tanggung jawab.
Kualitas generasi muda zaman sekarang khususnya kalangan remaja saat ini
bisa dikatakan masih memprihatinkan yang bisa dilihat dari minimnya prestasi
yang diperoleh dan rendahnya kesadaran akan kemajuan diri sendiri, rendahnya
rasa keingintahuan yang difaktori oleh salah penempatan minat dan bakat
(jurusan) sehingga banyak terjadi putus kuliah atau pindah jurusan yang mengakibatkan
pemborosan waktu dan financial. Perkawinan usia muda atau identik dikenal dengan
istilah pernikahan dini, memang sangat rentang terjadi dikalangan para remaja.
Hal ini seolah telah menjadi tren kehidupan bagi para remaja, baik
pelajar, mahasiswa ataupun masyarakat pada umumnya. Prilaku menikah pada usia
yang masih belia nampaknya sudah menjadi gaya hidup dan bukan lagi hal yang
dilihat tabu di tengah masyarakat. Padahal jika dilihat kedepan prilaku seperti
ini lebih banyak merugikan baik terhadap diri remaja itu sendiri maupun
kemajuan kota bahkan Negara. Prilaku menikah muda ini sebenarnya merupakan cerminan
bahwa begitu kurangya kesadaran dan motivasi dalam diri remaja untuk
berprestasi, tidak terwadahinya ide-ide dan kreativitas yang ada, dan minimnya
kesadaran bahwa mereka merupakan pembawa perubahan bangsa menjadi lebih baik
nantinya. Kebanyakan dari mereka setelah
menamatkan sekolah belum mengetahui minat dan bakat yang ada pada diri mereka,
tidak tahu apa yang harus mereka lakukan karena tidak semua dari mereka yang
mampu meneruskan pendidikan yang lebih tinggi sehingga perhatian mereka lebih
banyak teralih kepada hal-hal yang negatif seperti pergaulan bebas yang
berujung pada sex dan perkawinan dini. Untuk
itu perlu suatu wadah tempat mereka mendapatkan akses informasi yang cukup
seputar pentingnya menemukan minat dan bakat pada diri mereka, bagaimana
mengolah dan mengembangkannya, kemudian menumbuhkan kepercayaan diri yang kuat
pada diri mereka disamping juga memberikan pemapanan spiritual dan bimbingan
psikologis serta pengetahuan yang mendalam tentang GenRe. Disamping itu pemahaman dan perubahan mindset orang
tua juga sangat diperlukan karenakebanyakan para orang tua berfikir bahwa
menikah muda adalah jalan aman untuk menghindarkan putra-putri mereka dari
perzinahan dan pergaulan bebas. Untuk itu
perlu usaha serius secara continiue yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait
agar tujuan-tujuan demikian dapat tercapai.
Pernikahan dini banyak terjadi dari
dahulu sampai sekarang. Kebanyakan para pelaku pernikahan dini tersebut adalah
remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan kurang. Remaja desa kebanyakan
malu untuk menikah pada umur 20 tahun keatas. Anggapan remaja desa lebih
memungkinkan untuk menikah diusia muda karena disana ada anggapan atau mitos
bahwa perempuan yang berumur 20 tahun keatas belum menikah berarti “Perawan
Tua”. Persoalan mendasar dari seorang anak perempuan yaitu ketika dia memasuki
usia dewasa, banyak orang tua menginginkan anaknya untuk tidak menjadi perawan
tua. Menjadi perawan tua bagi kebanyakan masyarakat dianggap sebagai bentuk
kekurangan yang terjadi pada diri perempuan. Untuk itu, dalam bayangan
ketakutan yang tidak beralasan banyak orang tua yang menikahkan anaknya pada
usia muda. Kondisi itulah yang menjadikan timbulnya persepsi bahwa remaja desa
akan lebih dulu menikah dari pada remaja kota. Anggapan-anggapan tersebut
muncul karena kurangnya pengetahuan dari masyarakat mengenai pentingnya
pendidikan bagi remaja. Oleh karena itu penulis mencoba meneliti masalah
mengenai pernikahan dini dari aspek hukum islam dan menurut perspektif hukum
positif beserta penyelesaiannya yang akan dituangkan dalam judul “PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN
DINI (STUDI KASUS DI KABUPATEN INDRAMAYU)”.
B.
Rumusan Masalah
Untuk
mempermudah dalam penelitian ini mengenai : “Pandangan Hukum Islam Terhadap
Perkawinan Dini (Studi Kasus di Kabupaten Indramayu)” dibuat rumusan masalah ke dalam bentuk
pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut :
- Apa paktor penyebab seseorang melakukan pernikahan dini ?
- Apa dampak positif dan negative dari pernikahan dini ?
- Bagaimana pandangan agama islam terhadap pernikahan dini?
C.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan
yang hendak dicapai oleh penulis dalam penulisan ini adalah :
1.
Untuk mengetahui apa faktor penyebab seseorang melakukan pernikahan dini?
2.
Untuk mengetahui Apa dampak positif dan negative dari pernikahan dini ?
3.
Untuk mengetahui Bagaimana pandangan agama islam terhadap pernikahan dini?
D.
Kerangka Pemikiran
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan
terhadapagama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal
Islam ini, satudiantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al
nasl). Oleh sebab itu,Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan
bahwa agar jalur nasab tetapterjaga, hubungan seks yang mendapatkan
legalitas agama harus melalui pernikahan.Seandainya agama tidakmensyari’atkan pernikahan,
niscaya geneologi (jalurketurunan) akan semakin kabur.Agama dan negara terjadi
perselisihan dalam memaknai pernikahan dini.
Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang
Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut
negara dibatasidengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini
ialah pernikahanyang dilakukan oleh orang yang belum baligh.Terlepas dari semua
itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yangsempat tertutup oleh
tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembalimuncul ke
permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yangterjadi
antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.
Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama
melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan.Sementara
dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebihmenekankan pada
tujuan pokok pernikahan.Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan
teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang
ada. Sehingga dalammenyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu
berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi
Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.Sebaliknya, mayoritas pakar hukum
Islam melegalkan pernikahan dini.Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi
dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah
dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini
merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat, bahkan sebagian ulama menyatakan
pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadikonsensus pakar hukum Islam.
Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas
dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di
bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan. Imam Jalaludin
Suyuthi pernah menulis dua hadis yang cukup menarik dalam kamus
hadisnya. Hadis pertama adalah”Ada tiga perkara yang tidak boleh
diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita
tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”. Hadis
Nabi kedua berbunyi,”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai
anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu
berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orangtuanya”.
Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini
tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar
kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan
mental.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentoleri pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentoleri pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.
Berbagai
dampak pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sebagai
berikut :
- Dampak
terhadap hokum
Adanya pelanggaran terhadap 3 undang-undang di negara kita yaitu :
a) UU No. 1
tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak
pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16
tahun. Pasal 6 ayat (2) Untuk melangsung kanper kawinan seorang yang belum
mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
b) UU No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26 (1) Orang tuaberkewajiban dan
bertanggung jawab untuk: Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak Menumbuh
kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat danminatnya Mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak-anak.
UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO. Patut ditengarai adanya
penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan
imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Sungguh disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua.
Amanat Undang-undang tersebut di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Sungguh disayangkan apabila ada orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut. Pemahaman tentang undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan salah oleh orang dewasa dan orang tua.
- Dampak
biologis
Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam proses menuju
kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan
jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru
akan terjadi trauma, perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan
organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah
hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara
isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan)
terhadap seorang anak. Pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12 tahun sangat
tak lazim dan tidak pada tempatnya. ”Apa alasan ia menikah? Sebaiknya jangan
dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik maupun psikologis”.
Kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan psikologisnya
sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah menstruasi,
secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks. Ia memanbahkan, kehamilan
bisa saja terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun psikologisnya belum siap untuk
mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki
tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya.
Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki
anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi
kelainan kromosom pada bayi.
3.
Dampak Psikologis
Secara psikis anak juga
belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma
psikis berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung
dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak
mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan
menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajib 9 tahun), hak bermain
dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri
anak.
Banyak efek negatif dari
pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi
tanggungjawab yang harus diemban seperti orang dewasa. Padahal kalau menikah
itu kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi
permasalahan-permasalan baik ekonomi, pasangan, maupun anak. Sementara itu mereka
yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalan secara
matang. Kalau kematangan psikologis tidak ditentukan batasan usia, karena ada
juga yang sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih
muda tapi pikirannya sudah dewasa. Kondisi kematangan psikologis ibu menjadi
hal utama karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari,
mendidik anak itu perlu pendewasaan diri untuk dapat memahami anak. Karena
kalau masik kenak-kanakan, maka mana bisa sang ibu mengayomi anaknya. Yang ada
hanya akan merasa terbebani karena satu sisi masih ingin menikmati masa muda
dan di sisi lain dia harus mengurusi keluarganya.
4.
Dampak sosial
Fenomena sosial ini
berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias
gender, yang menempatkan perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap
pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran
agama apapun termasuk agama Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan
lil Alamin). Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias
gender yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan.
E.
Metode dan Tehnik Penelitian
1.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif. Menurut Suryabrata :”Metode deskriptif yaitu metode penelitian yang
berusaha mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa atau pengambilan deskriptif
mengambil masalah aktual”. (Suryabrata, 1994 : 18). Dalam hal ini menggambarkan
konsep hukum islam dan peran undang-undang dalam meretas permasalahan pernkahan
dini.
2.
Tehnik Penelitian
Dalam
tahap ini penulis melakukan penelitian dengan studi kepustakaan (Library reseach) dan wawancara dengan para
pelaku nikah dini yang bertujuan untuk
mencari informasi mengenai realita yang terjadi pranikah dan sesudah nikah,
teori-teori, serta pendapat-pendapat yang berkaitan dengan pokok-pokok
permasalahan, yang selanjutnya mengklasifikasikannya sebagai berikut :
Sumber hukum :
1) Sumber data primer, yaitu :
Al-Qur’an dan sunnah.
UU No. 1 tahun 1974
tentang perkawinan pasal 7.
UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 26
2)
Sumber data sekunder adalah :
Pandangan
Mazhab mazhab menyikapi pernikahan dini dan fatwa-fatwa yang mengatur pernkahan
dini.
Sumber non-hukum
1) Studi
Pustaka :
Al Qur’an, hadis Nabi SAW, kitab-kitab
tafsir, antara lain yaitu : Terjemah
Bulughul Maram Kitab Nikah karya A.
Hassan., Al Jami lil Ahkam Al Qur’an II Muhammad bin Ahmad Al
Anshari Al Qurthubi serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang
diteliti.
2) Wawancara
a)
Pelaku pernikahan dini
b)
KUA kabupaten Indramayu
c)
MUI Jawabarat
3) Sumber
non-hukum lainnya yaitu: dokumen-dokumen, majalah, koran dan media lainnya.
3. Populasi dan Sampel
- Populasi, Peasangan suami istri yang menikah dini, Kepala KUA Indramayu, dan MUI Jawabarat.
- Sampel dengan Teknik penentuan sampel yang digunakan yaitu Purposive Sampling dan Proporsional Sampling dimana penelitian ini tidak dilakukan pada seluruh populasi, tapi terfokus pada target. Purposive Sampling artinya bahwa penetuan sampel mempertimbangkan kriteria-kriteria tertentu yang telah dibuat terhadap obyek yang sesuai dengan tujuan penelitian dalam hal ini penelitian dilakukan pada akseptor atau pelaku nikah dini, Perwakilian KUA, dan Perwakilan MUI.
F. Sistematika Pembahasan
Untuk
mempermudah pembahasan serta penyusunan, penulisan skripsi ini dibagi menjadi lima bab, yang tiap-tiap
bab nya terdiri dari sub-sub bab. Adapun perinciannya sebagai berikut :
BAB I. Pendahuluan yang di dalamnya meliputi : latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, kerangka pemikiran, metode dan tehnik penelitian
serta sistematika pembahasan.
BAB II. Ketentuan Hukum Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah Tentang pernikahan
dini, meliputi latar
belakang melakukan pernikahan dini
BAB III. Pandangan KUA dan MUI
Dalam Menyikapi Pernikahan Dini, meliputi : sejarah lahirnya Kantor Urusan Agama
(KUA) , pengertian nikah dini menurut KUA dan MUI, pandapat para Ulama mengenai
pernikahan dini
BAB IV. Relevansi dan Implementasi
Undang-Undang,KUA,MUI, meliputi pengertian Nikah dini, cara pandang islam
terhadap nikah dini, dan cara pandang undang-undang mengenai pernikahan dini.
BAB V. Kesimpulan dan saran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar