BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia usaha di
sektor keuangan yang meningkat akan mengakibatkan besarnya persaingan yang
harus dihadapi oleh setiap bank atau lembaga keuangan untuk mencapai tujuan
utamanya yaitu memperoleh keuntungan dan tingkat pendapatan. Jika bank atau
lembaga keuangan tersebut tidak mampu bersaing menghadapi perusahaan lain yang
terus berkembang, maka kelangsungan hidup dan kesempatan memperluas bidang
usaha akan terancam.
Di samping memperoleh keuntungan
dan tingkat pendapatan, bank juga harus senantiasa menjaga tingkat
likuiditasnya agar kelangsungan kegiatan usaha di bank tersebut dapat terus
berlangsung dan tidak dilikuidasi. Likuiditas adalah kemampuan manajemen bank
dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajibannya setiap saat.
Menurut Kasmir, SE., MM. dalam buku “Dasar-Dasar Perbankan” beliau mengatakan
:”Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank tersebut mampu membayar semua
utang-utangnya terutama utang jangka pendek”. (Kasmir, 2005 : 45).
Pentingnya bank dalam mengelola
likuiditas secara baik terutama ditujukan untuk memperkecil risiko likuiditas
yang disebabkan oleh adanya kekurangan. Dalam mengelola likuiditas, biasanya
akan terjadi benturan kepentingan antara keputusan untuk menjaga likuiditas dan
meningkatkan pendapatan. Bank yang selalu berhati-hati dalam menjaga tingkat
likuiditas akan cenderung memelihara alat likuid yang relatif lebih besar dari
yang diperlukannya dengan maksud untuk menghindari kesulitan likuiditas. Akan
tetapi, di sisi lain bank juga dihadapkan pada biaya yang besar berkaitan
dengan pemeliharaan alat likuid yang berlebihan. Oleh karena itu, dalam
manajemen likuiditas pada setiap lembaga perbankan perlu adanya keseimbangan
antara dua kepentingan di atas.
Menurut Prof. DR. Veithzal Rivai
dalam bukunya “Bank and Financial Institution Management”, beliau
memaparkan bahwa pada dasarnya keberhasilan bank dalam manajemen likuiditas,
dapat diketahui dari :
a.
Kemampuan dalam memprediksi kebutuhan dana di waktu
yang akan datang ;
b.
Kemampuan untuk memenuhi permintaan akan cash
dengan menukarkan harta lancarnya atau kemampuan memperoleh cash secara
mudah dengan biaya atau anggaran yang sedikit, atau juga kemampuan pendataan
pergerakan cash in dan cash out dana (cash flow) ;
c.
Kemampuan untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus
mencairkan aktiva tetap apapun ke dalam cash. (Veithzal Rivai, 2007 :
386).
Dalam menjaga tingkat
likuiditasnya tersebut, pimpinan manajemen bank berusaha mencari jalan
keluarnya, salah satu jalan untuk mengatasinya adalah dengan menerapkan suatu
sistem informasi akuntansi mengenai pendataan arus kas yang terdiri dari cash
in dan cash out dana (cash flow). Karena dengan adanya suatu
sistem informasi akuntansi mengenai pendataan arus kas yang memadai, hal ini
akan dapat menyajikan informasi akuntansi yang efektif yang diperlukan oleh
pimpinan dan para manager untuk pengambilan keputusan. Di samping itu juga,
sistem informasi akuntasi mengenai pendataan arus kas memiliki peranan dalam
membantu pimpinan bank dan para manager untuk memperoleh informasi yang
bermanfaat khususnya dalam hal menentukan kebijakan yang akan ditempuh
selanjutnya dalam menunjang keberhasilan bank dalam manajemen likuiditas.
Sistem informasi akuntansi mengenai pendataan arus kas yang diterapkan harus
dapat menciptakan suatu pengendalian intern yang baik atas adanya aktivitas
yang dilakukan bank.
Sistem informasi akuntasi
mengenai pendataan pergerakan cash flow (arus kas) termasuk sistem
informasi yang penting yang harus didesain dalam manajemen likuiditas suatu
bank. Hal ini disebabkan karena aktivitas atau kegiatan usaha perbankan dalam
memberikan suatu produk yang berupa pemberian pinjaman/kredit pada bank
konvensional atau pembiayaan pada bank syariah serta jasa akan terlihat dan
terdeteksi profit atau devisitnya dari sistem informasi laporan keuangan yang
diberikan.
Sebagaimana yang telah diuraikan
di atas bahwa persaingan usaha antar bank yang semakin tajam, maka dewasa ini
telah muncul berbagai jenis produk dan sistem usaha dalam berbagai keunggulan
kompetitif. Dengan situasi seperti ini bank umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran
lembaga keuangan ataupun Bank non konvensional. Fenomena ini ditandai dengan
pertumbuhan lembaga keuangan baik yang berbentuk bank atau non bank yang
menggunakan sistem syariah.
Saat ini, bank konvensional
banyak yang tertarik kepada bank syariah dan banyak dari mereka yang membuka
kantor cabang syariah. Fenomena ini direspon oleh Bank Indonesia dengan
mengakui keberadaan bank syariah dan memasukan bank syariah dalam UU. No.10
Tahun 1998 tentang Perbankan, dan disusunnya standar akuntansi perbankan
syariah yang terpisah dengan bank umum/konvensional yaitu PSAK 59 tentang
perbankan syariah.
Dalam memenuhi kebutuhan
pembukuan pada lembaga keuangan khususnya lembaga perbankan syariah, Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) telah berhasil mengeluarkan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) no.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah pada tahun
2002. Kemudian Biro Perbankan Syariah-Bank Indonesia bersama dengan Ikatan
Akuntansi Indonesia juga telah berhasil menyusun Pedoman Akuntansi Perbankan
Syariah Indonesia pada tahun 2003.
BRI Syariah Cabang Bandung
merupakan bank yang meggunakan syariat (hukum) Islam dalam melaksanakan
kegiatan perbankan. Bank-bank syariah termasuk BRI Syariah Cabang Bandung kini
perkembangnya mengalami peningkatan yang cepat walaupun dalam keadaan ekonomi
yang tidak menentu. Dan dalam hal ini, BRI Syariah Cabang Bandung juga harus
menjaga tingkat likuiditasnya agar kegiatan usaha perbankannya dapat terus
berlangsung. Seperti kita ketahui kehancuran bank-bank konvensional adalah
diterapkannya sistem bunga yang tidak adil terlalu banyak spekulatif dan
terlalu berpihak kepada pengusaha besar dengan memberikan kreditnya yang sangat
besar.
Untuk
itu, BRI Syariah Cabang Bandung dalam menjaga tingkat likuiditasnya, pihak
manajemen BRI Syariah Cabang Bandung juga berusaha mencari jalan keluarnya,
yang salah satu jalan untuk mengatasinya adalah dengan menerapkan suatu sistem
informasi akuntansi mengenai pendataan pergerakan cash flow (arus kas)
dalam menunjang keberhasilan pengelolaan manajemen likuiditas.
Berdasarkan
uraian di atas, maka penulis merasa tertarik untuk meneliti lebih lanjut sejauh
mana tingkat kemampuan pendataan pergerakan cash flow (arus kas) yang
terdiri dari cash in dan cash out dana dalam menjaga tingkat
likuiditas bank khususnya di BRI Syariah Cabang Bandung dengan menuangkannya ke
dalam judul : “TINJAUAN SISTEM AKUNTANSI SYARIAH MENURUT PSAK NO 59
TERHADAP PELAKSANAAN PENDATAAN PERGERAKAN CASH FLOW (ARUS KAS) PERIODE DESEMBER
2006 DALAM MENJAGA TINGKAT LIKUIDITAS BANK PADA BRI SYARIAH CABANG BANDUNG”.
B.
Rumusan Masalah
Dari
uraian latar belakang di atas serta fokus masalah sebagaimana disebutkan, maka
masalah penelitian diuraikan pada rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana standar tingkat kemampuan suatu sistem
pendataan pergerakan cash flow (arus kas) yang memadai dalam menjaga
tingkat likuiditas suatu bank menurut PSAK No 59 ?
2.
Bagaimana pelaksanaan pendataan pergerakan cash flow
(arus kas) periode Desember 2006 dalam menjaga tingkat likuiditas yang
dilakukan BRI Syariah Cabang Bandung ?
3.
Apakah tingkat kesesuaian antara kemampuan pendataan
pergerakan cash flow (arus kas) periode Desember 2006 dalam menjaga
tingkat likuiditas pada BRI Syariah Cabang Bandung telah sesuai dengan PSAK No
59 ?
C. Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui standar tingkat kemampuan suatu sistem
pendataan pergerakan cash flow (arus kas) yang memadai dalam menjaga
tingkat likuiditas suatu bank menurut PSAK No 59.
2.
Untuk mengetahui pelaksanaan pendataan pergerakan cash
flow (arus kas) periode Desember 2006 dalam menjaga tingkat likuiditas yang
dilakukan BRI Syariah Cabang Bandung.
3.
Untuk mengetahui apakah tingkat kesesuaian antara
kemampuan pendataan pergerakan cash flow (arus kas) periode Desember
2006 dalam menjaga tingkat likuiditas pada BRI Syariah Cabang Bandung telah
sesuai dengan PSAK No 59.
D.
Kerangka Pemikiran
Al
Qur’an surat Al Hasyr ayat 18 :

“Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa
yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Depag
RI, 1989 : 919).
Dalam kitab “Tafsir Al
Misbah” Muhammad Quraisy Shihab menguraikan pendapatnya mengenai ayat di atas
sebagai berikut :
Perintah memperhatikan apa yang telah
diperbuat untuk hari esok, dipahami oleh thaba Thaba’i sebagai perintah
untuk melakukan evaluasi terhadap amal-amal yang telah dilakukan. Ini seperti
seorang tukang yang telah memperhatikannya kembali agar menyempurnakannya bila
telah baik, atau memperbaikinya bila masih ada kekurangannya, sehingga jika
tiba saatnya diperiksa, tidak ada lagi kekurangan dan barang tersebut tampil sempurna.
(M. Shihab XIV, 2004 : 130).
Dari keterangan di atas,
dapat dikatakan pula ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diberi kewajiban
untuk mempersiapkan masa depannya. Segala tindakan preventif harus banyak
dilakukan oleh manusia untuk mengatasi masalah-masalah tidak terduga. Kemudian
ayat ini pula mengindikasikan adanya tuntutan kepada manusia untuk
mempersiapkan masa depannya, yang di dalam hal ini menyerupai konsep manajemen
aset dan liabilitas dalam lembaga keuangan perbankan yang berfungsi sebagai
pengelola manajemen likuiditas dalam melakukan audit atau memperediksi
kemungkinan ke depan.
Kemudian dalam penyusunan
suatu laporan keuangan, hal ini diperkuat dalam Al Qur’an surat Asy Syu’ara
ayat 181 sampai dengan ayat 184 sebagai berikut :
أَوْفُوْا
الْكَيْلَ وَلاَ تَكُوْنُوْا مِنَ الْمُخْسِرِيْنَ. وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ
الْمُسْتَقِيْمِ. وَلاَ تَخْسُوْا النَّاسَ أَشْيَاءَ هُمْ وَلاَ تَعْثَوْا فِي
الأَرْضِ مُفْسِدِيْنَ. وَاتَّقُوْا الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالجِبِلَةَ
الأَوَّلِيْنَ.
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu
termasuk orang-orang yang merugikan. Dan timbanglah dengan timbangan yang
lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. Dan bertakwalah kepad Allah
yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang terdahulu”. (Depag RI, 1995
: 586).
Ayat di atas menceritakan kisah Nabi Syuaib as. yang memerintahkan
kaumnya agar menyempurnakan takaran dalam suatu transaksi bisnis. Hal ini
mengajarkan kepada kita untuk menyempurnakan suatu ukuran atau jumlah tertentu.
Dalam kitab “Tafsir Al Misbah” Muhammad Quraisy Shihab mengatakan :
Kata (بِالْقِسْطَاسِ
) bil qisthasi ada yang mengartikannya dalam arti “dengan neraca” ada
juga dalam arti “dengan adil”. Kata ini adalah salah satu kata asing dalam
bahasa Romawi yang masuk beralkulturasi dalam pembendaharaan bahasa Arab yang
digunakan al Qur’an. Demikian pendapat Mujahid yang ditemukan dalam Shahih
Bukhari. Maknanya yang dikemukakan dalam ayat tersebut dapat dipertemukan,
karena untuk mewujudkan keadilan, harus memerlukan tolak ukur yang pasti
(neraca/timbangan). (M. Shihab X, 2004 : 129).
Dari keterangan tersebut, maka dalam hal ini kaitannya adalah dengan
menganalisis suatu laporan keuangan atau suatu sistem akuntasi tertentu dalam
memberikan informasi sehubungan dengan kepentingan-kepentingan suatu lembaga
keuangan perbankan menjaga tingkat likuiditas.
Menurut Prof. DR. Veithzal Rivai
dalam bukunya “Bank and Financial Institution Management”, beliau
memaparkan bahwa pada dasarnya keberhasilan bank dalam manajemen likuiditas,
dapat diketahui dari :
a.
Kemampuan dalam memprediksi kebutuhan dana di waktu
yang akan datang ;
b.
Kemampuan untuk memenuhi permintaan akan cash
dengan menukarkan harta lancarnya atau kemampuan memperoleh cash secara
mudah dengan biaya atau anggaran yang sedikit, atau juga kemampuan pendataan
pergerakan cash in dan cash out dana (cash flow) ;
c.
Kemampuan untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus
mencairkan aktiva tetap apapun ke dalam cash. (Veithzal Rivai, 2007 :
386).
Sebagaimana
uraian di atas tersebut, salah satu keberhasilan bank dalam menjaga tingkat
likuiditasnya yang dilakukan oleh manajemen likuiditas adalah dengan melihat
sejauh mana kemampuan bank (tim auditing bank) tersebut melakukan pendataan
pergerakan cash flow dan (arus kas). Masalah kemampuan pendataan yang
akurat tidak terlepas dari sistem informasi akuntasi yang dilaksanakan dalam
suatu lembaga keuangan perbankan. Pengertian sistem informasi akuntansi menurut
Cushing and Marshall (1990 ; 18) adalah sebagai berikut :
To summarize an accounting information system in defined as the set of
human and capital resources with in organization whice is responsible for the
preparation of financial information and also of the information obtained from
the collection and processing of transaction data.
Kutipan
di atas dapat diartikan bahwa sistem informasi akuntansi merupakan seperangkat
sumber manusia dan modal dalam organisasi yang berkewajiban untuk menyajikan
informasi keuangan dan juga informasi yang diperoleh dari pengumpulan dan
pemprosesan data.
Kemampuan
pendataan dan sistem informasi akuntansi mengenai pendataan arus kas merupakan
bagian integral dari struktur pengendalian intern yang merupakan dasar
pertimbangan bagi pimpinan bank dan para manager dalam menentukan suatu
kebijakan tertentu untuk menjaga tingkat likuiditas bank. Dalam buku “Jual-Beli
Murabahah”, Wiroso menerangkan sebagai berikut :
Kemudian mengenai sistem akuntansi syariah hal tersebut telah
dirumuskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 59 yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yaitu Kebijakan Akuntasi Syariah yang
diberlakukan pada lembaga-lembaga keuangan syariah dan lembaga perbankan
syariah. (Wiroso, 2006 : 7).
Menurut PSAK No.59 tahun 2002 tentang standar
akuntansi keuangan pada lembaga keuangan dan perbankan syariah, laporan
keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas komponen-komponen sebagai
berikut :
- Neraca ;
- Laporan Laba Rugi ;
- Laporan Arus Kas ;
- Laporan Perubahan Ekuitas ;
- Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat ;
- Laporan Sumber Penggunaan Dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah ;
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qordhul Hasan ;
- Catatan Atas Laporan Keuangan. (Slamet Wiyono, 2006 : 163).
E.
Metode dan Tehnik Penelitian
1.
Metode Penelitian
Metode penelitian
yang digunakan penulis adalah metode deskriptif-analisis. Metode deskriptif
adalah penelitian yang dilakukan untuk mengetahui nilai variabel mandiri, baik
satu variabel atau lebih (independen) tanpa membuat perbandingan atau menghubungkan
dengan variabel lain (Sugiyono, 2004:11), dengan pendekatan studi kasus. Data
yang diperoleh selama penelitian ini akan diolah, dianalisis, dan dikaji lebih
lanjut dengan dasar-dasar teori yang berhubungan dengan masalah yang dibahas.
2.
Tehnik Pengumpulan Data
a.
Library research
(Penelitian Kepustakaan)
Yaitu
penelitian yang dilaksanakan memakai bahan-bahan yang diambil dari perpustakaan dan literatur
lainnya, seperti buku-buku yang membahas teori-teori yang berhubungan dengan
pengendalian intern persediaan.
b.
Field Research
(Penelitian Lapangan)
Yaitu
cara pengumpulan data dengan cara melakukan penelitian langsung terhadap objek
penelitian. Untuk memperoleh data primer yaitu dengan cara :
1)
Observasi,
yaitu dengan metode ini penulis mengadakan kunjungan ke lokasi secara langsung.
2)
Interview,
yaitu dengan metode ini penulis mengadakan tanya jawab dengan pihak yang
berkompeten mengenai masalah yang diteliti untuk melengkapi data yang
diperlukan.
3)
Kuesioner, adalah suatu cara pengumpulan data
dengan menyebarkan daftar pertanyaan kepada responden.
4)
Mengumpulkan bahan tertulis yang terdapat pada lembaga
perbankan khususnya di BRI Syariah Cabang Bandung yang relevan dengan objek
penelitian dan catatan-catatan lain yang diperlukan.
3.
Sumber Data
Sumber data yang dijadikan
rujukan dalam penelitian ini terdiri atas :
a.
Data
Primer
Yaitu data yang
diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak bank, khususnya bagian ALCO
(Komite Asset dan Likuiditas), bagian operasional, dan bagian auditing.
b.
Data
Sekunder
Yaitu data-data yang diperoleh dari dokumen dan catatan-catatan
perusahaan, literatur, artikel, tulisan ilmiah yang dianggap relevan dengan
topik penelitian, dan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan.
4.
Populasi dan
Sampel
Menurut
Dr. Nur Indriantoro, M.Sc., Akuntan (2002 : 115) : Populasi (population) yaitu sekelompok orang,
kejadian atau segala sesuatu yang mempunyai karakteristik tertentu. Anggota
populasi disebut dengan elemen populasi (population
element)”. Dalam hal ini adalah orang-orang atau pihak-pihak yang terkait
dengan penyusunan laporan keuangan pada BRI Syariah Cabang Bandung. Adapun
sampel dalam penelitian ini adalah para anggota komite Aset dan Likuiditas
(ALCO) dan karyawan yang membidangi bagian operasional akunting pada BRI
Syariah Cabang Bandung.
F.
Sistematika Penulisan
Pembahasan-pembahasan dalam
penulisan ini, akan penulis sistematikakan ke dalam dalam 5 (lima) bab, yang
setiap babnya membahas secara garis besarnya sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN, yang meliputi Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah ,
Tujuan Penelitian, Kerangka Pemikiran, Metode dan Tehnik Penelitian, dan
Sistematika Pembahasan.
BAB II TINJAUAN PUSTAKA, yang
meliputi Laporan Keuangan Secara Umum, Sistem Dasar Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan Bank Syariah Menurut PSAK No. 59 dan Pelaksanaan Sistem
Pendataan Arus Kas (Cash Flow) Menurut PSAK No.59 Dalam Menjaga Tingkat
Likuiditas Pada Lembaga Keuangan Perbankan Syariah.
BAB III OBJEK PENELITIAN, yang
meliputi Gambaran Umum dan Sejarah Singkat BRI Syariah Cabang Bandung, Stuktur
Organisasi BRI Syariah Cabang Bandung, dan Produk dan Jasa BRI Syariah Cabang
Bandung.
BAB IV Tinjauan
Sistem Akuntansi Syariah Menurut PSAK No.59 Terhadap Pelaksanaan Pendataan
Pergerakan Arus Kas (Cash Flow) Periode Desember 2006 Dalam
Menjaga Tingkat Likuiditas Pada BRI Syariah Cabang Bandung.
BAB V PENUTUP, meliputi
Kesimpulan dan Saran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar